SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, mendorong kepada PPK jalan Tol Serang – Panimbang (Serpan) untuk segera membayar ganti rugi tanah kepada masyarakat Kecamatan Tunjung Teja yang terkena pembebasan lahan.
Karena mereka sudah menang di Mahkamah Agung (MA), untuk kaitan dengan harga jual tanah.
Asda I Pemkab Serang, Nanang Supriatna mengatakan, masyarakat Kecamatan Tunjung Teja tersebut yang terkena proyek jalan tol Serang – Panimbang sudah 4 tahun menempuh jalur hukum. Mereka berharap tanahnya dibayar senilai Rp250.000 permeter.
Kemudian berdasarkan amar putusan MA mereka dinyatakan menang untuk kaitan dengan harga tersebut. Namun dari PPK jalan tol Serang – Panimbang justru mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
“Kita ikut hargai upaya itu, tapi kami dari Pemda mendorong kepada PPK segera dorong sesuai amar putusan MA, kita minta buat kesepakatan untuk membayar itu tanpa menunggu keputusan PK,” kata Nanang, Rabu (30/11/2022).
Nanang menuturkan, Pemda Kabupaten Serang dalam hal ini berupaya memfasilitasi masyarakat yang terdampak tol Serang – Panimbang. Apalagi sudah tiga kali masyarakat menempuh jalur hukum dan dinyatakan menang semua.
“Kita tidak mau ada hal hal yang nanti berimplikasi kepada hukum, baik kepada masyarakat atau pun pejabat pejabat kita. Masyarakat juga sudah cukup panjang mengurus persoalan ini, lewat pengacara dan macam macam,” tuturnya.
Sementara itu, PPK Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang, Temmy Saputra mengatakan, bahwa proses PK ini ditempuh dalam upaya pengamanan keuangan. Proses PK saat ini sudah berjalan.
Namun kata Temmy karena putusan sudah inkrah mereka berhak untuk menuntut agar segara dilakukan pembayaran.
“Akhirnya setelah kita beberapa kali rapat dengan pihak Menko Marves, Pemkab, BPN, Camat, Kades dan Warga mendorong agar segera dilakukan pembayaran. Makanya atas dasar itu kita proses ke pusat untuk menyampaikan usulan pembayaran,” ujarnya.
Temmy menuturkan pembayaran tersebut pun disetujui dengan dasar surat pernyataan dihadapan notaris.”Surat pernyataan itu yang menjadi pegangan kita, besarannya Rp250.000,” tuturnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post