SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG -Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, diketahui ternyata kader Partai NasDem Kabupaten Pandeglang.
Bahkan, sebelum Y ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Pandeglang, Beni Sudrajat mengklaim, sudah mengambil sikap tegas salah satunya memberhentikan Y sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) Partai NasDem.
“Terkait itu (Y,red), kemarin kenapa kita belum ada kebijakan dari partai ya, karena sebelumnya kita masih pegang prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah ya. Tapi kami diinternal, sudah melakukan kebijakan salah satunya sebelum tersangka ini, sudah melepas jabatannya yang strategis sebagai Ketua BAPILU,” kata Beni, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (3/12/2022).
Selain itu, pihaknya juga mengagendakan hari ini (Sabtu) bakal menggelar rapat, untuk melaporkannya ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
“Laporan ke DPW dan DPP sekarang sudah mulai, sudah saya perintahkan dan mungkin sore ini juga rapat. Jelas sudah bersikap tegas, tetap tahapannya ada ya. Kemarin kan belum tersangka, dan sekarang sudah jelas tersangka,” tegas Anggota DPRD Provinsi Banten ini.
Selain diberhentikan dari jabatan strategis sebagai Ketua BAPILU, oknum Anggota Dewan Y juga terancam diberhentikan dari jabatan strategis sebagai Ketua Fraksi NasDem di DPRD Pandeglang. Karena, itu masih kewenangan DPD Nasdem.
“Sebelumnya juga kami sudah melangkah, yang kewenangan DPD mulai mengganti jabatan dia (Y) sebagai Ketua BAPILU, mungkin dia juga secara cepat diganti sebagai Ketua Fraksi, itu kewenangan kami (DPD Kabupaten,red),” tegasnya lagi.
Ia juga memastikan, bakal dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Y. Hanya saja, kewenangan itu ada ditingkatan DPP atau Mahkamah Partai NasDem.
“Pasti (PAW,red), tapi ini ranahnya DPP/ Mahkamah Partai ya. Hal ini akan kami sampaikan ke Pusat, karena itu kewenangannya di Pusat di Mahkamah Partai, apa seperti apanya kita belum,” ujarnya lagi.
Ditambahkannya, terpenting saat ini yang menjadi kewenangan DPD Partai NasDem Pandeglang, sudah dilakukannya.
“Yang penting tugas kami sebagai Pengurus di DPD Kabupaten, ada kewenangan – kewenangan yang harus kita ambil, sudah kita lakukan. Selanjutnya ada kewenangan diatas kami, kami laporkan sekarang ini,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pandeglang, menetapkan Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencabulan, Sabtu (3/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, hari ini (Sabtu) pihaknya sudah menetapkan oknum Anggota Dewan Pandeglang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), suratnya penetapan inisial Y sebagai tersangka sudah kami layangkan juga,” kata AKP Shilton, saat dihubungi via telepon, Sabtu (3/12/2022). (nipal)
Diskusi tentang ini post