SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA—Seorang pria asal Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berinsial Y (40), menjadi korban pemerasan belasan juta rupiah oleh B (22) di aplikasi Michat. Pemerasan dilakukan dengan modus mengancam akan menyebarkan video syur pribadi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, awalnya tersangka B berpura-pura menjadi seorang wanita, dan menawarkan Video Call Seks (VCS) kepada korbannya berinisial Y.
Lalu, setelah korbannya itu mau dan melakukan VCS, pelaku langsung merekam adegan syur korban, dan video hasil rekaman itu digunakan untuk mengancam korban agar mau memberikan sejumlah uang. Apabila korban menolak, maka pelaku mengancam akan menyebarkan video syur itu di media sosial.
“Jadi tersangka ini seorang laki laki, dia akses video porno melalui komputer, kemudian diarahkan ke handphonenya ketika video call dengan korbannya. Nah dari video call itu direkam oleh pelaku buat alat mengancam dan memeras,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma kepada Satelit News, Kamis (8/12/2022).
Lanjut Rhomdon, merasa resah dan dirugikan, korban melaporkan hal itu kepada Kepolisian Resort Kota Tangerang. Akhirnya, pelaku berinisial B (22) berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. “Kami berhasil mengamankan pelaku B di Bagan Siapiapi Provinsi Riau,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menambahkan, kepada petugas, tersangka B mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2018. Selama menjalankan aktivitasnya, sudah banyak korban dari berbagai daerah. Sehingga, total uang yang dia raih dari hasil kejahatan itu mencapai Rp 500 juta. “Jadi kurang lebih sudah 4 tahun tersangka melakukan kejahatan itu, dan total uang yang didapat hampir setengah miliar,” ucap Zamrul.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa, 10 lembar foto bukti transfer, 1 lembar foto buku tabungan BCA atas nama Ricky Wijaya, 1 bandel bukti rekening koran bulan oktober 2022 Bank BCA dan 1 buah screenshot Michat atas nama Riana. Kemudian Satu buah screenshot Facebook atas nama akun Bibi Sinta, 1 buah handphone merk Vivo warna biru, 2 Buah simcard Simpati, 1 buah layar monitor komputer dan 1 buah CPU.
Zamrul menyebut, kepada pelaku B dijerat pasal 45 ayat (1) Juncto 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan ancaman hukuman 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post