SATELITNEWS.COM, LEBAK—Mantan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial ((Dinsos) Lebak, ET telah dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar akibat menilep dana bantuan sosial (bansos) bencana APBD 2021 sebesar Rp 308 juta. Proses pengembangan terus dilakukan oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak, guna mengungkap pelaku lainnya. Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan tersangka baru itu siapa.
“Saat ini fokus penyidik mengungkap tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial bencana. Dan kita masih melakukan pengembangan karena sudah beberapa saksi yang diperiksa jadi kasus akan dilanjutkan,” kata Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan belum lama ini.
“Penyidikan tidak berhenti di satu tersangka saja. Penyidikan tidak final satu tersangka, tinggal kita lihat seperti apa peran yang lain. Nanti penyidik akan melihat konstruksi kasus dan menggali peran saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus tersebut,” timpal Wiwin saat disinggung terkait tersangka baru.
Dukungan untuk memberantas kasus korupsi duit bansos bencana yang bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) APBD 2021 tersebut, datang dari Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, Habibullah. Ia berharap polisi bisa netral agar kasus tersebut bisa terungkap siapa saja yang sudah memakan uang untuk bantuan masyarakat korban bencana.
“Orang yang kena musibah (korban bencana) hanya jadi ladang rezeki orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Maka kami minta polisi tegas dan berantas pelaku yang sudah mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat tersebut,”tegas Habib. “Jangan pandang bulu jika ada pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Lebak yang menyangkut kasus bansos bencana maupun lainnya,” harapnya.
Sebelumnya, melalui serangkaian pemeriksaan yang membutuhkan waktu lama, akhirnya Polres Lebak resmi menahan mantan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, ET atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial kebencanaan tahun 2021 lalu. ET yang diketahui menilap uang untuk masyarakat yang terdampak bencana senilai Rp 308 untuk 127 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak diberikan kepada penerima, hanya 14 penerima. Sebab hasil pemeriksaan dari sekian banyak kpm hanya belasan saja yang mendapatkan haknya.
Dari keterangan ET, uang hasil korupsi yang jumlahnya mencapai ratusan juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Atas perbuatanya tersangka ET dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman pidananya 20 tahun dan denda Rp1 miliar.(mulyana)
Diskusi tentang ini post