SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Pandeglang, Ade Muamar berharap, giat penertiban reklame seperti, spanduk, baliho dan sejenisnya, yang bodong atau tak berizin, harus dilakukan secara konsisten.
Mengingat, hal itu berkaitan langsung dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Keamanan dan Keindahan (K3). Terlebih, jika alat peraga atau reklame itu berada di titik – titik terlarang dan dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami minta juga, petugas di lapangan jangan tebang pilih. Siapapun pemilik spanduk atau baliho, poster dan sejenisnya, jika dianggap melanggar, tertibkan,” kata Ade, Kamis (15/12/2022).
Ditambahkannya, menjelang pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang, dipastikan akan banyak berseliweran spanduk, poster atau baliho, yang tentunya terpampang disejumlah titik.
“Disitu-pun, dibutuhkan ketegasan para pihak terkait,” tandasnya.
Ia juga menyarankan kepada Pemda, untuk terus mensosialisasikan Perda terkait aturannya, agar seluruh pihak mengetahui dan apa konsekwensi yang akan diterimanya jika melanggar.
Diberitakan sebelumnya, dianggap mengganggu Ketertiban, Keindahan dan Keamanan (K3), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, menerbitkan reklame seperti spanduk, baliho dan sejenisnya yang dianggap liar, atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) tepatnya di Jalan Raya Serang – Pandeglang (jalur protokol). Terutama, yang terpasang di tengah trotoar.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Pandeglang, Teguh Hermanto mengatakan, ia bersama anggotanya menyisir dan menertibkan reklame yang melanggar (tak berizin atau kadaluarsa).
“Dasarnya Perda K3, seperti kita lihat di tengah trotoar dengan cara merusak paving blok,” kata Teguh, Rabu (14/12/2022).
Katanya, dengan penertiban reklame liar tersebut, para pemilik atau dari pihak sponsor, nantinya bisa datang langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang, terkait perizinannya.
“Ini sudah merusak fasilitas negara dan fasilitas umum yaitu, trotoar. Saat ini kita lakukan penyitaan reklame yang ada di jalan protokol,” ujarnya.
Teguh menambahkan, selanjutnya pihaknya akan bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, untuk meninjau kembali perizinannya.
“Koordinasi dengan instansi terkait, tentu akan kita lakukan,” pungkasnya.
Ditambahkannya pula, kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara rutin, demi terwujudnya lingkungan yang indah, nyaman dan rapi, sesuai Perda K3. (mardiana)
Diskusi tentang ini post