SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Menjelang akhir tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyoroti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dinilai perlu adanya evaluasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Astayudin mengatakan, bahwa kinerja organisasi perangkat daerah terkait pendapatan retribusi, perlu dilakukan pembenahan atau evaluasi untuk meningkatkan pendapatan retribusi.
“Perlu ada evaluasi dalam upaya meningkatkan pendapatan retribusi,” kata Astayudin kepada Satelit News, Rabu (14/12).
Lanjut politisi Gerindra ini, berdasarkan data informasi, bahwa target izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya disebut izin mendirikan bangunan (IMB) baru mencapai Rp 25 miliar atau baru 65 persen dari yang ditergetkan sebesar Rp 54 miliar.
Padahal, kata Astayudin, target PBG sudah diturunkan dari tahun sebelumnya. Yakni sebelum peralihan ke PBG dan masih dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saat itu kata dia, retribusi IMB mencapai target sebesar Rp80 miliar.
“Tapi terjadi penurunan pendapatan secara drastis setelah dikelola DTRB (Dinas Tata Ruang dan Bangunan),” imbuh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tangerang itu.
Namun begitu, Astayudin mengapresiasi meningkatnya PAD dari sektor pajak daerah dibandingkan dengan pendapatan retribusi daerah. Menurutnya, kenaikan itu terlihat dari laporan realisasi anggaran PAD periode Januari 2022 sampai 1 Desember 2022.
Menurut Astayudin, periode Januari sampai 1 Desember 2022, diketahui penerimaan pajak daerah setelah anggaran perubahan (ABT) ditargetkan sebesar Rp 3.109.998.601.589, dan terealisasi sebesar Rp 3.258.054.634.776. Lanjutnya, dengan begitu penerimaan pajak daerah telah melampaui dari target yang ditetapkan. Kemudian selisih kelebihan target pendapatan pajak daerah sebesar Rp 148.056.033.187 atau 104.7 persen.
“Padahal, dibandingkan dengan penerimaan pajak daerah, jauh sekali targetnya sebesar Rp 3 triliun lebih. Artinya perbandingan target retribusi dengan pajak daerah hanya nol sekian persen saja. Pemkab Tangerang perlu mengevaluasi sektor ini,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post