SATELITNEWS.COM, KAB TANGERANG—Tim gabungan Rayon IV, terdiri dari Polsek Pakuhaji, Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, menggelar Operasi Cipta Kondisi penyakit masyarakat (pekat) penjualan minuman keras (miras).
Sasarannya merupakan tempat hiburan rakyat dangdut Hawaii di Jalan Kalibaru Gaga, Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat para wanita penjaja minuman keras tukang cai atau TKC dan para penikmatnya.
“Anggota berhasil diamankan delapan orang TKC berikut empat orang pelanggan penikmat miras pada penggerebekan yang kita lakukan pada Sabtu, (17/12/2022) dini hari,” ujar Zain kepada wartawan.
Zain mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pihaknya berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan para penjual miras tersebut. “Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan 5 unit sepeda motor milik penjual dan penikmat miras berikut 45 botol miras dari beberapa merk,” katanya.
Dari yang diamankan,kata Zain, pihaknya telah melakukan pendataan dan selanjutnya diberikan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras. Pasalnya, lanjut Zain, banyak terjadi kasus kriminalitas diawali dengan mengkonsumsi miras. “12 orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Pakuhaji, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post