SATELITNEWS.COM, SERANG–Dua Kecamatan di Kabupaten Serang yakni, Kecamatan Binuang dan Tunjung Teja, kini memiliki Kantor Polisi Subsektor. Kantor Subsektor tersebut, dapat digunakan untuk pelayanan pembuatan SKCK, laporan kehilangan dan layanan kepolisian lainnya.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, pembangunan kantor Subsektor ini untuk Subsektor Tunjung Teja lahan dan proses pembangunannya dari masyarakat. Sedangkan untuk Subsektor Binuang, lahannya dari masyarakat dan untuk pembangunannya dari dana Polri.
“Diharapkan, masyarakat tidak usah jauh-jauh lagi untuk melaporkan perkara ke Polsek Petir atau Carenang,” kata Kapolres, Sabtu (24/12/2022).
Kapolres menuturkan, kantor Subsektor ini sudah diresmikan oleh Kapolda Banten. Sehingga, sekarang ini sudah bisa digunakan untuk pelayanan pembuatan SKCK, laporan kehilangan dan layanan kepolisian lainnya.
“Satu Polsek Subsektor, melayani satu kecamatan. Semoga, Mako Subsektor ini bermanfaat untuk masyarakat,” harapnya.
Terkait jumlah kantor Polsek di Kabupaten Serang, kata Kapolres, untuk wilayah hukum Polres Serang ada sebanyak 15 kecamatan, namun yang sudah ada Polsek baru ada 12.
Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, ini sebuah sejarah setelah menunggu 22 tahun baru memiliki kantor Subsektor Polsek. Hal ini membuktikan, Kapolres dan Kapolda berkasil membangun sinergitas dengan masyarakat
“Buktinya ada hibah, ada buat pembangunan. Ini adalah satu modal yang sangat bagus, artinya menunjukan Polri betul-betul milik masyarakat. Harapan kedepan, sinergitas ini terus terbangun,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post