SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang menghentikan sementara pelayanan uji KIR. Penghentian berlaku sejak 23 Maret, hal itu ditujukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengusulkan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) agar pelayanan uji KIR bisa dibuka kembali. Karena antara petugas uji KIR dengan pemilik kendaraan, melakukan interaksi langsung.
“Untuk sementara, uji KIR dihentikan dulu, untuk menghindari penyebaran Covid-19. Saya sedang mengajukan pengadaan APD, untuk petugas yang melakukan pengujian, agar keamannya terjamin,” kata Hedi, Senin (27/4).
Katanya, target retribusi dari pelayanan uji KIR tahun ini sebesar Rp1,3 miliar dan sampai dengan akhir Maret, sudah terealisasi Rp300 Juta. Oleh karena itu, jika uji KIR ini tidak dibuka lagi, maka dikhawatirkan target tersebut tidak tercapai.
“Dalam setahun, kita bisa melakukan pengujian sampai 9.000 kendaraan. Tidak hanya kendaraan dari Kabupaten Serang saja, tapi juga dari luar daerah. Dari pelayanan uji KIR itu kan ada retribusi yang masuk ke Pemerintah Daerah, kalau pelayanannya dihentikan sayang juga,” tambahnya.
Sementara, petugas uji KIR Dishub Kabupaten Serang, Sutrisno mengatakan, penghentian pelayanan uji KIR tidak hanya di Kabupaten Serang, tapi semua daerah di Provinsi Banten. “Hampir semua daerah menghentikan uji KIR. Soalnya kan kita tidak tahu, sopir yang bawa mobil ke sini (tempat pengujian KIR,red) habis dari mana saja. Kalau ada APD sih, kita sanggup memberikan pelayanan,” ujar Sutrisno.
Menurutnya, uji KIR kendaraan oleh pemiliknya sangat penting. Sebab untuk mengetahui kondisi kendaraan, apakah layak jalan atau tidak. Biasanya jika ada komponen yang rusak, maka disarankan untuk diperbaiki dulu.
“Jadi setelah itu, kendaraan dibawa lagi ke sini untuk diperiksa. Biasanya, sehari kita meriksa 70 sampai 80 kendaraan. Tapi sejak 23 Maret, tidak ada pelayanan. Uji KIR satu tahun dua kali, yang paling penting terutama mobil angkutan. Kalau besaran biaya uji KIR, ada rumusnya tersendiri,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post