SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Korban longsor di Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan meminta agar pengelola Kawasan Millenium, dapat membeli tanah yang dianggap telah dirusak akibat pembangunan gudang kawasan tersebut. Namun pengelola Kawasan Millenium tidak mampu penuhi keinginan warga, karena harga tanahnya dianggap terlalu mahal.
Salah satu korban longsor di Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Risdianto mengatakan, bahwa terkait ganti rugi bangunan dan tanah, pihaknya sudah mengajukan kepada pengelola Millenium sebesar Rp 3,5 juta per meter untuk harga tanah, dan Rp 3,5 juta untuk kerugian bangunan. Maka, apabila ditotal menjadi Rp 7 juta.
“Sebetulnya sih, yang penting harga tanah cocok. Kalau bangunan sebetulnya tidak apa-apa tidak dibayar juga. Kita sudah ajukan, tapi harga belum sepakat,” kata Risdianto kepada Satelit News, Rabu (28/12).
Lanjut Risdianto, bahwa luas tanah yang terdampak longsor oleh pembangunan Kawasan Millenium di Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, seluas 2 hektare. Sementara lahan milik Risdianto seluas 510 meter.
“Seluruhnya ada 2.000 meter. Kalau punya saya hanya 510 meter. Bangunan ukuran 9×12, kontrakan 4 pintu 3×6, dan satu unit warung ukuran 3×6,” jelasnya.
Sementara itu, Manajer Proyek Pembangunan Kawasan Millenium, Parlan mengaku, bahwa pihak Millenium tidak mampu, apabila warga meminta harga sebesar Rp 3,5 juta per meter tanah dan Rp3,5 juta untuk permeter bangunan. Pasalnya, pihak Millenium hanya memiliki anggaran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per meternya.
“Kita tidak mampu dengan harga segitu. Perusahaan hanya memiliki anggaran Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu,” katanya.
Lanjut Parlan, apabila kedua belah pihak, antara masyarakat dan Millenium belum menemukan kesepakatan harga, maka pihaknya hanya akan melakukan ganti rugi perbaikan rumah terhadap para korban longsor.
“Kalau tidak ada kesepakatan harga, paling kita akan melakukan ganti rugi perbaikan rumah saja,” katanya.
Memurut Parlan, saat ini Kawasan Millenium memiliki lahan seluas 600 hektare, dan sedang melakukan perluasan. Saat disinggung terkait izin dan pelaporan triwulan serta per semester, pihaknya enggan berkomentar. Pasalnya, terkait izin dan pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) merupakan tugas pihak legal perusahaan.
“Luasnya sekitar 600 hektare. Kalau hal izin dan pelaporan, saya tidak bisa berkomentar. Karena, terkait data itu ada pada pihak Legal Perusahaan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Satelit News, akibat adanya pembangunan gudang di Kawasan Millenium, 5 unit rumah, 1 Musala, dan Jalan Desa hancur karena longsor. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post