SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Terobosan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang berbuah penghargaan Sertifikat Akreditasi A skala Nasional. Akreditasi itu diberikan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Sertifikat Akreditasi A tersebut diraih karena Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memiliki layanan pengujian kendaraan bermotor digital dengan database yang sudah terkoneksi dengan Kementerian Perhubungan dan melengkapi pendukung aspek administrasi dan teknis lainnya.
Selain itu, layanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang juga menerapkan pembayaran nontunai, pencatatan yang realtime hingga keterbukaan informasi publik.
“Dengan adanya prestasi ini, saya harap bisa menjadi motivasi agar lebih baik lagi, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan uji kendaraan,” ungkap Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Tangerang, Rully Ramadhan dikutip dari tangerangkab.go.id
Dia menerangkan sejak tahun 2020, seluruh pemilik kendaraan bermotor angkutan barang dan penumpang di Kabupaten Tangerang telah menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dalam bentuk smart card dan menggunakan sistem barcode.
“Untuk pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, kami menggunakan sistem nontunai, melalui aplikasi M-banking dan transaksi elekronik lainnnya yang langsung masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda). Hal ini juga upaya kami menghindari adanya Pungutan Liar (Pungli) di sekitar Dishub Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Perlu diketahui, UPTD PPTP Pengujian Kendaraan bermotor Dishub Kabupaten Tangerang akan memiliki gedung baru pengujian kendaraan bermotor di jalan Raya PLP Curug, Kemuning, Kecamatan Legok yang rencananya akan rampung dibangun akhir tahun 2023. Ini nantinya bisa digunakan di daerah Legok dan sekitarnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post