SATELITNEWS.COM,TANGERANG—Aparatur sipil negara (ASN) memang diperbolehkan menjadi petugas badan ad hoc Pemilu seperti panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di segala tingkatan. Namun, untuk bisa menjadi Panwaslu mereka harus cuti serta tidak digaji selama bekerja. Dengan demikian, tidak ada gaji double dari negara.
Terkait hal ini, Bawaslu telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB. Larangan menerima double income dan bekerja doubel. Misalkan Panwascam iya, PNS iya, itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari panwascam-nya, tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” papar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu (7/1).
Bagja mengakui, pihaknya membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas, terutama di level akar rumput. Perekrutan ASN sebagai Panwaslu salah satu solusi agar pengawasan Pemilu tetap bermutu.
Meskipun demikian, Bagja menekankan, ASN yang menjadi Panwaslu akan memikul amanah dan tanggung jawab yang berat. Selain itu, ada konsekuensi seandainya melakukan pelanggaran, dan berpihak ke salah satu peserta Pemilu tertentu.
“Sanksinya berat. Dari sisi pidana, hukumannya akan ditambah sepertiga karena dia ASN,” ingat Bagja.
Beratnya sanksi ini disebabkan aspek yang dilanggar. Sebab, yang bersangkutan melanggar netralitas ASN, sekaligus netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Kalau ada ASN panitia pemilu yang bermain terancam dijatuhi hukuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya. Dari mulai pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menegaskan ASN boleh menjadi panitia Pemilu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga meminta Pemerintah Daerah mendukung penyelenggara pemilu di daerah dengan memberikan izin kepada ASN mendaftar sebagai panitia/petugas badan ad hoc pemilu.
Permintaan itu diedarkan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12).
“Izin perlu diberikan kepada ASN, khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan,” kata Suhajar. (rm)
© 2024 Satelit News - All Rights Reserved.
Diskusi tentang ini post