SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Masyarakat yang akan melintas di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta tidak bisa lagi lewat secara gratis. Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta tengah menggodok aturan pemberlakuan jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP). Rencananya, ada 25 ruas jalan yang di Ibu Kota berbayar.
Ke-25 jalan ini dianggap sudah memenuhi kriteria untuk pemberlakuan ERP. Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk. Kriteria berikutnya, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Lalu, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak. Terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Ruas Jalan yang Bakal Berbayar:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan Moh. Husni Thamrin;
- Jalan Jend. Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang);
- Jalan Suryopranoto;
- Jalan Balikpapan;
- Jalan Kyai Caringin;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya- Simpang Jalan Gatot Subroto);
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan M. T. Haryono;
- Jalan D. I. Panjaitan;
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya- Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
- Jalan Pramuka;
- Jalan Salemba Raya;
- Jalan Kramat Raya;
- Jalan Pasar Senen;
- Jalan Gunung Sahari; dan
- Jalan H. R. Rasuna Said.
Dalam Raperda itu diatur bahwa pemberlakuan ERP akan diterapkan di beberapa ruas jalan yang ada di Ibu Kota dimulai pukul 05.00-22.00 WIB. Terkait dengan hari-harinya akan ditentukan lebih lanjut. “Dalam hal keadaan tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik,” bunyi raperda tersebut, dikutip Selasa (10/01/2023). (jpg)
Diskusi tentang ini post