SATELITNEWS.COM, TANGERANG— Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing, bersama pemilik tempat hiburan malam (THM) di gedung DPRD, Tigaraksa, Senin (9/1). Dalam kesempatan itu, hadir pula perwakilan Citra Raya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan, hearing ketiga tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan warga Panongan, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Maksiat (Format). Terkait maraknya peredaran minuman keras dan dugaan adanya praktik prostitusi di wilayah Citra Raya.
“Pertemuan ini adalah tindak lanjut, terkait dugaan penyalahgunaan kegiatan dan izin tempat hiburan malam di Citra Raya,” kata Nasrullah kepada Satelit News, Senin (9/1)
Dalam hearing tersebut, Nasrullah sempat menyinggung terkait kegiatan DPRD, Dinkes, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu (7/1) malam. Menurutnya, sidak tersebut tidak berjalan dengan mulus, karena diduga adanya kebocoran informasi yang dilakukan oleh oknum.
Pasalnya, kata Nasrullah, saat sidak ke wilayah tersebut, pihaknya merasa aneh, lantaran tidak mendapati satupun adanya tempat hiburan malam yang tengah beroperasi.
“Saat sidak tempat hiburan semua tutup. Kami menduga adanya kebocoran soal sidak itu, untuk itu kami Komisi II akan menyelidikinya,” ujarnya.
Adanya kejadian tersebut, dugaan Nasrullah menguat, bahwa semua tempat hiburan malam dan kafe tidak memiliki izin. Selain itu, dia juga mencurigai bahwa memang betul adanya praktik prostitusi di wilayah Citra Raya, khususnya di lokasi pijat massage dan refleksi.
Maka dari itu, Nasrullah menyatakan, akan kembali melakukan sidak ke wilayah Citra Raya guna memastikan dugaannya tersebut. “Dengan tutup berjamaah, kami Komisi II jadi menduga bahwa banyak tempat hiburan malam di Citra itu tidak berizin,” ucapnya.
Menanggapi itu, General Manager Estate Manajemen Citra Raya, Meita Widiyanti mengatakan, tempat hiburan malam yang tutup atau mendadak tidak beroperasi saat adanya sidak Komisi II, kemungkinan besar izinnya adalah ilegal ataupun belum lengkap. Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memastikan sebelum adanya pembuktian yang jelas.
“Ya bisa saja mereka ini izinnya ilegal atau mungkin takut, seperti tadi kan ada pengakuan dari pengelola panti pijat, yang terapisnya tidak sertifikasi. Artinya kan izinnya tidak lengkap,” terang Meita.
Dengan begitu, Meita menyatakan, pihak Citra Raya mempersilahkan kepada pihak yang berwenang untuk tidak segan menutup tempat usaha hiburan malam tersebut. Apabila terbukti tidak memiliki izin lengkap ataupun beralih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ya kalau tidak berizin silahkan saja tutup, itu kan kewenangan Pemda ya seperti Satpol PP, dan kalau tempat hiburan itu mau buka ya diurus izinnya,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post