SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang di tempat atas laporan perkara dugaan kasus pencurian yang dihentikan atau diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Cipondoh. Tim kuasa hukum Rahmawati mengajukan praperadilan dengan termohon institusi Polri.
Untuk diketahui kasus Rahmawati sebelumnya ramai diberitakan media. Saat itu, Rahmawati yang merupakan seorang Bhayangkari harus kehilangan rumahnya lantaran pihak debitur melakukan lelang atas rumah yang dihuninya.
Saat itu, Rahmawati mengaku diusir paksa oleh pihak debitur. Bahkan, barang miliknya diduga dikeluarkan paksa oleh oknum yang ingin menguasai rumah tersebut. Rahmawati juga mengaku diusir paksa pada 6 Oktober 2021 lalu.
Kala itu semua barang yang ada di dalam rumah dua lantai tersebut tak sempat dia ambil. Semua harta benda masih berada di dalam rumah. Kini rumah milik Rahmawati berlantai dua yang ada di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah ini diduga dikuasai oleh orang suruhan.
Tim Kuasa Hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar mengatakan, pihaknya kali ini menemui hakim lapangan yakni Ranman Rajagukguk yang melakukan sidang lapangan atas perkara yang telah dilaporkannya.
“Hari ini kita melakukan pemeriksaan setempat bersama hakim dari Pengadilan Negri Tangerang atas permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon Rahmawati terhadap termohon 1 Polsek Cipondoh, termohon 2 Polres Metro Tangerang, Termohon 3 Polda Metro Jaya dan termohon 4 adalah Mabes Polri,” ujarnya dilokasi, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya praperadilan tersebut sengaja diajukan. Pasalnya, dirinya menilai aparat kepolisian tidak seharusnya mengeluarkan SP3 atas laporan yang mereka layangkan. “Kita melihat apa yang kita laporkan terhadap pengeluaran barang barang dari rumah pemohon Rahmawati yang dilakukan oleh terlapor saudara Rasmdi dan saudara Sofar Jenab Pitupulu dimana dalam laporan kita dengan pasal 363 tapi pihak Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang melakukan penghentian penyelidikan terhadap laporan kita ini,” ujarnya.
“Padahal kita sudah berulang kali menyampaikan kepada termohon 1 Polsek Cipondoh agar bersedia melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana yang akan kita ajukan , tapi pihak termohon Polsek Cipondoh tidak pernah merespon permintaan kita itu. Yang kedua pemohon juga berulang kali meminta kepada termohon 1 pihak Polsek Cipondoh untuk melakukan bersama sama melakukan inventarisir barang barang yang dilakukan dari rumah termohon tetapi sampai saat ini pihak termohon 1 Polsek Cipondoh tidak bersedia” kata dia. Penghentian penyelidikan perkara tersebut, menurut dia diduga telah cacat secara formal.
“Itu menyalahi prosedural karena tidak di lakukan sebagaimana amanat yang diamanatkan oleh KUHAP, atau Peraturan Kapolri. Jadi untuk itu kami menguji melalui praperadilan agar pihak Kapolri kami memohon kepada Pak Kapolri inilah yang terjadi di lapangan, seperti inilah yang di lakukan penanganan oleh pihak Polsek Cipondoh dan oleh pihak Polres Metro Tangerang,” sebutnya.
Dia menambahkan saat klien kliennya diusir paksa terdapat beberapa barang berharga yang tidak berhasil diselamatkan. “Barang barang yang kami duga hilang itu ada perhiasan berupa emas dan juga barang berharga lainya berupa laptop, handphone, dan kamera,” tukasnya.
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi mengatakan, masih menunggu proses yang tengah berjalan tersebut. “Ini kan masih proses praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyelidikan terkait perkara yang dilaporkan, kita tunggu hasilnya,” pungkasnya. Sebagai informasi, sidang lapangan dengan agenda kesimpulan akan kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (12/1/2023) besok. (mg03)
Diskusi tentang ini post