SATELITNEWS.COM, TANGERANG-Sebanyak 72 remaja di Kota Tangerang diamankan polisi. Puluhan remaja tersebut diduga hendak melakukan aksi tawuran usai menenggak minuman keras (miras) di Kampung Karanganyar, RT 001 RW 012, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (15/1/2023) dinihari.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak cipta kondisi (cipkon) mengantisipasi dan meminimalisir aksi kejahatan jalanan dan tawuran khusnya di malam hari.
“Saat melaksanakan patroli dini hari tadi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja dalam jumlah banyak sedang berkumpul,” ujar Zain dalam keterangannya kepada wartawan Minggu, (15/1/2023).
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota langsung menuju lokasi yang merupakan daerah rawan tawuran tersebut. Alhasil, polisi mengamankan 72 remaja, 61 ponsel, 29 unit motor dan sebotol minuman keras jenis anggur merah.
“Dari hasil pemeriksaan isi percakapan ponsel puluhan remaja ini diketahui untuk memenuhi undangan salah satu dari mereka berinisial BF untuk bakar-bakar ayam,” ungkapnya.
Kemudian 72 remaja berusia belasan tahun, berdasarkan pendataan berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Mereka sudah didata dan diberi pengarahan di Mapolsek Neglasari, kami imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak di luar rumah, untuk mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran yang meresahkan,” pungkas Kapolres. (mg03)
Diskusi tentang ini post