SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak enam anak yang menjadi pelaku tawuran di Kabupaten Tangerang mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka hanya dijatuhi hukuman satu bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Tangerang. Jaksa menuntut para pelaku dengan hukuman 2 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih melalui Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Aldo mengatakan ada 12 anak yang terlibat kasus tawuran. Keterangan Aldo itu sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyatakan 15 anak pelaku tawuran dipenjara.
Enam anak di antaranya berstatus pelajar. Mereka sudah dijatuhi hukuman kurungan 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Sedangkan empat lagi baru lulus sekolah ketika terlibat tawuran. Empat anak itu kini sedang dalam masa persidangan. Dua orang lainnya, kata Aldo, belum dapat disidang karena melarikan diri.
“Enam orang berstatus pelajar, empat orang baru lulus sekolah dan dua orang diantaranya masuk daftar pencarian orang,” kata Aldo kepada Satelit News, Selasa (17/1).
Aldo mengungkapkan para pelajar yang ditetapkan sebagai terdakwa dianggap telah melanggar Undang-undang No 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 2 Tentang Perlindungan Anak.
“Terpidana anak, tuntutan 2 bulan penjara, putus 1 bulan penjara sebanyak 6 anak. Lalu, 4 orang lagi, 2 baru lulus dan 2 pelajar. Berkasnya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negri Kota Tangerang, jadi total baru ada 10 orang, ” katanya.
Sayangnya, Aldo tidak merinci keterangan mengenai kasus tawuran yang divonis. Apakah termasuk dengan perkara yang menyebabkan seorang siswa SMA Negeri 31 Kabupaten tewas atau tidak?
Kendati demikian, Aldo menyatakan kasus tawuran kini menjadi fokus utama Kejaksaan Negeri bersama Kepolisian. Maka dari itu, dirinya menegaskan akan selalu memberikan informasi terkait perkembangannya.
“Tadi barusan saya terima laporan, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang baru melimpahkan berkas lagi. Ini menjadi fokus kita kok, ” katanya.
Sementara itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Eny Suhaeni mengaku kaget dengan putusan hukuman bagi pelaku tawuran yang dihukum kurungan penjara 1 bulan.
“Satu bulan mah cuma disuruh nginep di Pospol doang itu mah, bukan dipenjara. Ada apa ini, seperti ada sesuatu, ” tegas Eny.
Menurut Eny, hukuman pelaku tawuran yang menghilangkan nyawa seseorang minimal seumur hidup. Karena telah melanggar Hak Asasi Manusia yaitu melanggar hak untuk hidup seseorang.
Karena, pelajar yang telah melakukan pembunuhan bukan lagi perbuatan atau tingkah kenakalan anak. Melainkan perbuatan kriminal, maka seharusnya dihukum layaknya seorang kriminal.
“Ini akan sangat berbahaya, nanti bisa menjadi contoh untuk pelajar lainnya. Mereka tidak takut untuk melakukan pembunuhan karena hukumannya terlalu ringan. Bagaimana perasaan orang tua yang kehilangan anaknya karena dibunuh, ketika tahu pelakunya hanya dihukum 1 bulan penjara, ” tegasnya.
Menurutnya, seseorang yang telah memiliki pemikiran kriminal akan sulit untuk dibina. Apalagi hanya dalam waktu 1 bulan.
“Tidak semudah itu membina orang yang memiliki pikiran kriminal,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi tawuran di Kabupaten Tangerang benar-benar mengkhawatirkan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 15 pelaku kekerasan antar pelajar atau gangster kini mendekam di penjara, 12 di antaranya masih anak di bawah umur. (alfian)
Diskusi tentang ini post