SATELITNEWS.COM, CILEGON—Seorang anak berusia 3 tahun berinisial FR menjadi korban penculikan pamannya sendiri. Dia diculik di Kota Cilegon serta dibawa ke Jakarta untuk dipaksa menjadi pengamen dan pengemis. Beruntung, FR berhasil diselamatkan aparat Polres Cilegon yang berhasil menangkap tersangka berinisial HD (32) yang juga adik orang tua korban.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (25/1), mengatakan penculikan awalnya korban FR dan kakaknya AB (7) diajak mencari es di Ramayana Mall Cilegon oleh tersangka pada Senin, 2 Januari 2023 lalu. Keduanya diajak ke luar rumah sekira pukul 14.00 wib. Mereka kemudian diajak makan di warteg.
“Setiba di warteg, AB diperdaya untuk pulang oleh pelaku dan menjemput ibu AB. Namun pasca AB dan ibunya ke warteg tersebut pelaku dan korban sudah tidak di lokasi,” kata Eko.
Selanjutnya pada Senin (2/1) sekitar pukul 17.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Polda Banten bersama Satreskrim Polres Cilegon melakukan pengecekan CCTV di beberapa titik. Dari pengecekan tersebut, pelaku yang mengenakan jaket hoody warna hijau dan celana jeans menggendong korban ke arah Pondok Cilegon Indah (PCI). Kemudian tim menyisir arah PCI untuk memastikan kemana pelaku membawa korban.
Pada Rabu (4/1) sekitar pukul 09.00 Wib, Kapolres Cilegon membagi tim sesuai dengan penyelidikan mendalam. Ada tim yang diutus ke daerah Kalideres sesuai dengan barang bawaan pelaku yang ditinggal yaitu nota penatu. Kemudian tim lain ke arah Kota Tangerang serta daerah Serpong sesuai dengan pendalaman dari hasil penyelidikan.
Lalu tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Tua Jakarta Barat hingga Pasar Minggu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim bergerak mengarah ke daerah tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta yang didapat tim terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku dan Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wib tim dibantu Resmob Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan bersama korban,” tambah Eko.
Saat diinterogasi pelaku mengakui telah menculik korban. Selama korban diculik, pelaku tidak memberi makan dan menjadikan korban sebagai teman mengamen. Anak berusia 3 tahun itu juga dijadikan alat untuk meminta-minta serta mengemis.
“Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku HD dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Eko.
Di kesempatan yang sama Wakapolda Banten Brigjen Pol M Sabilul Alif mengapresiasi jajaran Polda Banten dan Polres Cilegon yang berhasil mengungkap kasus penculikan ini.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim gabungan Polda Banten dan Polres Cilegon yang telah bekerja keras berhasil mengungkap kasus penculikan anak ini yang telah hilang selama 23 hari,” ucap Sabilul.
Sabilul juga menyampaikan rasa empati kepada korban maupun keluarga korban. “Kami juga mengucapkan rasa empati kepada korban dan keluarganya, kami akan memberikan trauma healing kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.
Terakhir, Sabilul menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. “Kepada para orang tua agar lebih waspada dan tidak mudah menitipkan anak kepada orang lain,” tutupnya. (gatot)
Diskusi tentang ini post