SATELITNEWS.COM, SERPONG—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan memberikan kelonggaran bagi para pembayar pajak. Khususnya, pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Terhitung 1 Januari hingga 30 April 2023, Bapenda Tangsel menggelar program relaksasi. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Rahayu Sayekti memaparkan, sedikitnya ada tiga jenis keringanan yang diberikan kepada para wajib pajak.
“Pertama, diskon ketetapan tahun berjalan dengan diskon sebesar 10 persen untuk ketetapan PBB tahun 2023 jika dibayarkan di bulan Januari-April 2023. Lalu diskon 5 persen untuk ketetapan 2023 yang dibayar di bulan Mei sampai Juni,” ujar Ayu.
Tak sampai di situ, khusus untuk periode pembayaran yang sama, Bapenda Kota Tangsel juga memberikan keringanan lainnya. Khusus pembayaran untuk ketetapan pajak periode 2014-2022.
“Selain itu juga ada diskon relaksasi 30 persen untuk tahun ketetapan pajak 2014-2022. Tapi ini berlaku apabila dibayar pada Bulan Januari-April,” paparnya.
Selain itu, lanjut Ayu, relaksasi lainnya dengan diskon yang lebih besar juga ditawarkan bagi para wajib pajak, khusus untuk pembayaran sebelum 2014.
“Sebesar 75 persen untuk PBB sebelum tahun 2014. Artinya untuk 2013 ke bawah itu ada diskon pokoknya 75 persen. Berlaku sampai 1 Januari-30 April,” tuturnya.
Ayu berharap dengan adanya relaksasi tersebut, para wajib pajak dapat berbondong-bondong membayarkan kewajibannya. Tawaran ini diharapkan mampu menjadi cara jitu untuk mendongkrak pembayaran PBB-P2 di wilayahnya.
“Untuk saat ini khusus bagi PBB semua. Pajak lainnya belum. Tapi ke depan pasti mudah-mudahan ada,” pungkasnya. (irm/bnn)
Diskusi tentang ini post