SATELITNEWS.COM, SERANG–Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, kembali dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, atas kasus dugaan korupsi dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), FSPP dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung atas penyaluran hibah Pemprov tersebut.
Tidak sampai di situ, MA juga dalam putusan kasasinya mewajibkan kepada FSPP untuk mengembalikan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 itu sebesar Rp14,1 Miliar.
Pada hibah tahun 2018, FSPP seharusnya tidak menerima hibah Rp2,8 Miliar. Selain itu, ada sekitar 563 penerima hibah Ponpes yang hibahnya tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp11,2 Miliar.
Menanggapi putusan kasasi itu, Pj Gubernur Al Muktabar, sepenuhnya menyerahkan persoalan hukum itu berjalan sebagaimana mestinya. Karena walau bagaimanapun, tentunya proses hukum itu harus memberikan feedback.
“Prinsipnya kita taat terhadap hukum. Maka dari itu, kepatuhan itu harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Al, seusai melakukan pertemuan dengan Kajati Banten yang lama Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang akan pindah tugas ke Sulawesi Selatan, di Pendopo Gubernur Banten, Senin (6/2/2023).
Pasca putusan kasasi itu, pihak FSPP terlihat lebih inten melakukan komunikasi dan pendekatan kepada Pj Gubernur Banten. Setidaknya lebih dari dua kali FSPP melakukan pertemuan dalam kurun dua bulan terakhir. Pertemuan pertama dilakukan di Rumdin Gubernur Banten dan pertemua kedua dikemas dengan agenda ngopi dan makan duren bersama di Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu. Serta pertemuan di tempat lainnya.
Pengusutan dugaan korupsi dana Hibah Ponpes senilai Rp117 Miliar itu mulai digulirkan oleh Kejati Banten sekitar bulan April tahun 2021. Kejati mencium adanya dugaan bancakan dalam penyaluran Hibah Ponpes tersebut.
Saat ini sudah ada dua orang terdakwa yang ditetapkan oleh Kejati Banten, yakni mantan Kepala Biro Kesra Irvan Santoso dan Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 Toton Suriawinata, dimana masing-masing didakwa hukuman selama 4 tahun penjara.
Pihak FSPP pun tidak tinggal diam dengan adanya putusan kasasi MA tersebut. Secara tegas FSPP membantah jika terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes yang dimaksud. Bahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat Kasasi di MA, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara.
“Kepada seluruh pimpinan Ponpes agar tetap tenang dan fokus melakukan pembinaan, Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dan menahan diri dari pemberitaan media yang tendensius itu,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presidium FSPP Banten, Ikhwan Hadiyyin.
Terpisah, Sekjen FSPP Banten Fadlullah menyebut, jika yang menggaungkan isu itu merupakan kaum Pandir yang jumlahnya masih terhitung jari dan kerjaannya gemar menebar hoax. Ia juga heran kenapa kaum pandir ini begitu bersemangat mendiskreditkan FSPP.
“Alhamdulillah, dengan semangat silaturahim dan pemberdayaan FSPP kita terus kompak dan tahan uji. Meskipun berulang kali dipantik oleh isu yang sensitif yang diproduksi oleh kaum pandir,” pungkasnya.
Sementara, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat dikonfirmasi perihal kelanjutan kasus FSPP itu, enggan menjawab. (mg2)
Diskusi tentang ini post