SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) kembali ditemukan di Jakarta. Menurut Kementerian Kesehatan, kasus GGAPA itu terjadi pada seoranga anak berusia 1 tahun hingga mengakibatkan kematian. Sedangkan satu kasus lainnya masih suspek.
“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril kepada wartawan, Senin (06/02/2023). Satu kasus konfirmasi GGAPA yang meninggal dunia, kata Syahril, merupakan anak berusia 1 tahun. Anak itu sebelumnya mengalami demam pada 25 Januari 2023 dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.
Tanggal 28 Januari, sang anak mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria) kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk mendapatkan pemeriksaan. Tanggal 31 Januari, anak usia satu tahun jtu mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
“Dikarenakan ada gejala GGAPA, maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa. Pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD,” jelas Syahril.
Saat itu, ia mengatakan bahwa sang anak sudah mulai buang air kecil. Masih di hari yang sama, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole. “Namun, 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Sementara pada satu kasus lainnya, kata Syahril, terjadi pada anak usia 7 tahun yang masih merupakan suspek. Sang anak mengalami demam sejak tanggal 26 Januari. Kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri.
Pada 30 Januari, ia kemudian mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas. Pada tanggal 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan. Keesokan harinya, sang anak dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. (jpg)
Diskusi tentang ini post