SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, 10 anak punk diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (6/2/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, awalnya pihak Satpol PP mendapatkan adanya sekumpulan anak punk yang dianggap menganggu kenyamanan masyarakat. Tidak lama setelah mendapatkan aduan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung ke lokasi dan mengamankan 10 anak punk tersebut di sekitar kantin Gedung Usaha Daerah (GUD).
“Berdasarkan laporan langsung dari masyarakat terkait gangguan kenyamanan, kami amankan 10 anak punk. Kami langsung terjunkan Tim URC untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Fahrul Rozi kepada Satelit News, Senin (6/2).
Lanjut Fahrul Rozi, kesepuluh anak punk tersebut langsung bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diberikan edukasi secara persuasif dan humanis. Katanya, ke-10 anak punk itu merupakan bagian dari warga Kabupaten Tangerang.
“Karena, walau bagaimanapun mereka tetap bagian dari warga kita juga. Jadi kami memberikan imbauan kepada anak punk tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang sekiranya dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelas Fahrul.
Menurut Fahrul Rozi, saat ini Satpol PP Kabupaten Tangerang telah memiliki tim khusus yaitu Unit Reaksi Cepat (URC). Tim itu sengaja dibentuk secara khusus untuk menindaklanjuti laporan atau aduan warga, terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Jika masyarakat menemukan hal yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, segera mungkin lapor kepada kami. Segera akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post