SATELITNEWS.COM, SERANG—Puluhan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten hingga saat ini masih dibiarkan kosong. Selain di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ada juga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
Puluhan pejabat yang kosong paling banyak eselon III. Sedangkan pada posisi jabatan eselon IV hanya belasan saja.
“Betul, yang kosong itu diantaranya ada di OPD (organisasi perangkat daerah) yang seksi dan strategis. Bapenda, PUPR,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya di KP3B, Curug.
Sementara itu, beredar surat resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BKD Nana Supiana, meminta kepada 19 OPD agar meminta kepada pejabat eselon II segera menunjuk jabatan eselon dibawahnya agar menunjuk Pelaksana tugas (Plt).
Dihubungi melalui telpon genggamnya kemarin, Kepala BKD Banten Nana Supiana membenarkan surat yang dikeluarkan untuk 19 OPD agar mengisi jabatan yang kosong dengan seorang Plt.
“Surat itu memang betul, kami yang mengeluarkan. Bahwa, disampaikan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah agar dapat membuat surat perintah Plt untuk jabatan struktural eselon III dan IV dari pejabat pada level jabatan yang setara untuk jabatan yang belum terisi,” ujarnya.
Adapun jabatan-jabatan yang kosong agar segera diisi oleh Plt lanjut Nana, sesungguhnya telah disampaikan pejabat definitifnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Termasuk didalamnya, dari 115 pejabat eselon III dan IV sudah kita usulkan kepada pemerintah pusat. Dan sampai dengan sekarang kami masih menunggu jawabanya,” katanya.
Pj Sekda Banten, Moch Tranggono ditemui usai rapat konsultasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banten, Selasa sore (7/2) mengungkapkan, untuk mengisi jabatan yang kosong saat ini harus diisi oleh Plt. Termasuk puluhan pejabat eselon III dan IV yang ada disejumlah OPD.
“Yang jelas yang kosong itu, kita nggak bisa menunjuk lagi, yang kosong itu sambil nunggu tanggung jawab kita, kita harus konsultasi lagi,” ujarnya.
Diakui Tranggono, kewenangan Pj Gubernur Banten Al Muktabar hanya bisa menunjuk Plt. ” Kalau melantik yang kosong kita tidak ada kewenanganya, jadi menunggu dari Kemendagri . Intinya kita tidak bisa bergerak kalau melantik, kalau Plt bisa. Iya (dibahas dengan pimpinan dewan), karena Plt itu kan kita sudah clear. Beliau (Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banten) juga paham,” ungkap Tranggono. (rus/bnn)
© 2024 Satelit News - All Rights Reserved.
Diskusi tentang ini post