SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim yang menghukum Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Ketut, Rabu (15/2).
Termasuk, soal pertimbangan majelis terkait rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada terdakwa Bharada E.
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” ungkap Ketut.
Diketahui, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan menghukum Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dihukum 12 tahun penjara. Sebagai pertimbangan yang meringankan hukuman, majelis menyatakan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Selain saksi pelaku yang bekerja sama atau JC, beberapa hal meringankan hukuman Bharada E yakni dirinya bersikap sopan selama persidangan dan masih muda.
Kemudian, Bharada E telah menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, dia diharapkan mampu memperbaiki dirinya di kemudian hari.
“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ungkap hakim.
Richard yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menangis mendengar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap dirinya.
Ruang sidang sempat riuh sesaat setelah hakim Wahyu membacakan vonis terhadap Richard. Bharada E merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.
Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J. Adapun hal yang memberatkan, hakim menilai keakrabannya tidak dihargai oleh Eliezer yang menembak Yosua hingga meninggal dunia.
“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” tutur Hakim Wahyu.
Empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. (rm)
Diskusi tentang ini post