SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kegeraman Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait maraknya tempat hiburan malam seperti warung remang-remang, kafe hingga diskotek mini yang menjajakan minuman keras mendapat respon Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.
Wakil rakyat berencana memanggil seluruh pengelola tempat hiburan malam, khususnya yang berada di kawasan pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasripin menyatakan pihaknya akan memanggil semua pengelola tempat hiburan malam spereti diskotek mini hingga panti pijat spa yang berada di sekitar Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap pengelola tempat hiburan di kawasan-kawasan tertentu seperti Citra Raya hingga Gading Serpong.
“Panti pijat yang ada di daerah Kabupaten Tangerang, mulai dari yang ada disekitar kawasan Puspemkab Tangerang, Kawasan Citra Raya, Kawasan Gading Serpong, dan di kawasan lainya di Kabupaten Tangerang, akan kita panggil, ” tegas Tasripin, Kamis (16/2).
Menurut Tasripin, tempat hiburan malam dianggap sangat mengganggu ketertiban umum masyarakat. Apalagi jika ditambah dengan pelanggaran terhadap perizinan serta aturan yang ada.
Selain itu, kata Tasripin, disinyalir maraknya gangster dan tawuran pelajar didukung oleh faktor kemudahan mereka mengakses minuman keras dari lokasi-lokasi tersebut. Maka dari itu, kata Ipin peredaran miras perlu mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak.
“Pemanggilan yang akan dilakukan itu untuk memastikan bahwa pengelola THM dan panti pijat yang beroperasi di Kabupaten Tangerang sudah memiliki perizinan lengkap dan mengikuti aturan yang berlaku, ” katanya.
Selain memanggil para pengelola diskotik mini ataupun diskotek besar, Tasripin juga akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Bahkan, dia berjanji, apabila pemilik tempat hiburan malam itu tidak mampu menunjukan perijinannya, maka Komisi II akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menutup secara permanen tempat tersebut.
“Semua pengelola THM dan panti pijat yang ada di Kabupaten Tangerang harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika masih ada yang membandel, akan kami rekomendasikan kepada Pemkab untuk menutup, agar jera, ” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah menambahkan bahwa pihaknya sudah sepakat untuk melakukan tindakan tegas. Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan guna melindungi generasi muda dari maraknya peredaran miras.
“Komisi II intinya sepakat dan satu suara, ” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, maraknya diskotek mini atau warung remang-remang yang menjajakan minuman keras di dekat Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) geram. Pemkab Tangerang dan aparat kepolisian diminta bertindak secara tegas memberantas peredaran miras di tempat-tempat tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh. Ues Nawawi mengatakan kemunculan maraknya diskotek mini menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Kepolisian Resort Kota Tangerang. Dia meminta tidak ada pembicaraan terhadap peredaran minuman keras karena sama saja ikut merusak generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Satpol PP maupun Polisi harus bisa bertindak tegas, Jika hal itu dibiarkan sama saja kita ikut merusak generasi muda. Dan tentunya sama saja kita membiarkan negeri kita tercinta itu hancur,” kata Kiai Ues pada Rabu, (15/2).
Ues menjelaskan, bahwa minuman keras merupakan gerbang dari segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran. Maka dari itu, dirinya mendorong pemerintah daerah melalui perangkatnya untuk terus bertindak tegas. Ditambah, kata Ues Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki Perda untuk menekan peredaran miras.
“Minuman keras adalah induk segala kejahatan. Maka itu, saya berharap peraturan daerah dapat ditegakkan dengan tegas,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ues menyatakan, meski berniaga adalah hak semua warga negara, namun, ia mengingatkan kepada semua pemilik tempat hiburan malam agar mau mematuhi peraturan yang ada. Dan juga, memperhatikan norma-norma agama.
“Siapapun pemiliknya, saya berharap bisa menjadi contoh, sebagai orang yang taat aturan,” tandasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post