SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Banten, langsung menggambil sikap tegas terhadap anggota DPRD Pandeglang, Yangto, yang saat ini jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, atas kasus dugaan pencabulan.
Sekretaris DPW Partai NasDem Banten, Aries Halawani R menyatakan, pihaknya tidak akan menunggu inkrah. Tapi, langsung bertindak tegas memberhentikan Yangto dari jabatan anggota DPRD Pandeglang.
“Itu kita serahkan pengusulannya dari DPD (Dewan Pimpinan Daerah) NasDem Kabupaten Pandeglang, walaupun belum inkrah, kita berhentikan terkait persoalan itu. Segera diberhentikan, diusulkan penggantinya. Ya, sudah diproses, itu saja sih,” kata Aries, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (23/2/2023).
Bahkan katanya, kemarin-kemarin DPW belum melakukan langkah apa-apa, karena masih ada kekhawatiran tidak dilakukan penahanan terhadap anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem tersebut.
“Pertimbangannya kenapa belum diajukan DPD pada saat itu, takutnya begitu kita proses terjadi tidak ditahan, atau tidak terjadi apa-apa misalnya. Kalau sudah ditahan, sudah tidak bisa bergerak dong, proses itu jalan. Berarti harus ada putusan,” tambahnya, seraya mengatakan itu saja enggak usah terlalu panjang – panjang bahasa lagi, sudah itu mah dipastikan untuk diproses, karena ditahan.
Kalau untuk nasib keanggotaan Partainya kata dia, belum dilakukan pemberhentian. Namun dipastikannya lagi, bakal diproses. “Belum dong (diberhentikan sebagai anggota partai,red), nanti kita proses. Secara keanggotaan belum, yang penting dia sebagai anggota DPRD-nya di PAW (Pergantian Antar Waktu) dulu,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, saat digelandang masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, tersangka pencabulan yang juga oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, bungkam seribu bahasa.
Tak satu kata-pun terlontar dari bibir-nya, walau sejumlah wartawan meminta tanggapan terhadap Y, atas penahanannya oleh Kejari setempat. Sambil menunduk, saat keluar dari gedung Kejari ia langsung memasuki mobil tahanan yang sudah terparkir.
Sementara, Kuasa Hukum Y, Satria Pratama menyatakan, bakal melanyangkan Surat Penagguhan Penahanan atas kliennya, kepada Kejari Pandeglang.
“Klien kami, Yangto, resmi ditahan oleh kejaksaan. Tapi hari ini, kami langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, yang ditujukan kepada ibu Kajari. Karena, penahanan ini dengan alasan khawatir terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Satria.
Ia memastikan, kliennya itu tak akan pernah kabur. “Kami pastikan klien kami ketika proses penyidikan sampai hari ini, tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir, tidak pernah menghilangkan barang bukti. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, clear,” tandasnya.
Dia juga beralasan, ingin menangguhkan kliennya itu karena koorperatif, dan masih menjabat anggota DPRD Pandeglang. “Alasan kami mengajukan penangguhan, karena koorperatif dan masih aktif menjadi anggota DPRD, kami lampirkan surat tugas selaku anggota dewan,” terangnya.
Menurutnya, penahanan terhadap kliennya itu bakal mengganggu aktivis kliennya sebagai anggota DPRD Pandeglang. “Ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapilnya, aspirasi tidak terserap bilamana klien kami ditahan. Jadi, kami inginnya ketika proses ini berjalan, sidang enggak apa-apa. Setiap panggilan kami hadir, sidang dan lain-lain. Itu kami mintanya begitu,” tuturnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post