SATELITNEWS.COM, SERPONG–Sebanyak 23 pasangan memiliki kesempatan untuk mengikuti program nikah massal gratis di Kota Tangerang Selatan. Program ini merupakan hasil kolaborasi Kemenag Tangsel, Pemkot Tangsel, PHRI serta Baznas Kota Tangsel.
Sebelum nikah massal atau bareng, pasangan tersebut mengikuti pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan, Rabu (1/3) di Aula Islamic Center, Serpong.
Ke-23 pasangan ini rencananya nikah bareng gratis yang akan dilaksanakan pada Sabtu (11/3) nanti di Warung Lengkong, Kecamatan Serpong Utara.
Ketua Tim Fasilitasi CSR Kota Tangsel selaku ketua panitia, Lista Hurustati menjelaskan, kegiatan pemeriksaan kesehatan serta penyuluhan itu diadakan sebelum pelaksanaan nikah bareng gratis.
“Alhamdulillah, kami dapat melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan ini. Dari 23 pasangan, 12 pasangan di antaranya belum menikah, sisanya sudah menikah bahkan sudah memiliki anak, tapi belum tercatat di KUA,” jelasnya.
Pasangan yang sudah menikah tapi belum tercatat di KUA akan dilakukan isbat nikah sehingga mereka tercatat di KUA dan memiliki buku nikah.
“Insya Allah kami yang akan menyiapkan semuanya, mulai dari pakaian pengantin, mas kawin, akad nikah, dokumentasi, seperangkat alat sholat, resepsi pernikahan, bahkan sampai bulan madunya di hotel wilayah Tangsel, dan semuanya gratis,” ujarnya.
Kepala KUA Kecamatan Serpong Utara, Syamsudin yang hadir selaku narasumber mengatakan, pihaknya menyambut baik diadakannya kegiatan tersebut.
“Ada beberapa pasangan yang melangsungkan Isbat nikah, yaitu pengesahan nikah yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di KUA, selebihnya merupakan pasangan yang belum melangsungkan pernikahan,” ucapnya.
Dia menambahkan, tujuan isbat nikah ini bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi isbat nikah.
“Karena faktanya, masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis Kawin Belum Tercatat, dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat. Tentunya ini tidak baik,” tegasnya.
Dirinya berharap kegiatan ini dapat diadakan secara rutin untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga mendapatkan bukti pernikahan berupa buku nikah sebagai bukti otentik. (din/bnn)
Diskusi tentang ini post