satelitnews.com, BANDARA—Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno- Hatta memusnahkan 520 batang cerutu dan 294 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras). Miras yang disita dari sejumlah penumpang itu dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum. Kemudian, petugas memasukkan ratusan batang cerutu kedalam drum yang berisi miras.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, seluruh barang dengan pembatasan tersebut merupakan hasil tegahan kurang lebih enam bulan. “Yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan kami dari periode bulan Juli sampai Desember 2019. Sebagian ada yang kami langsung hancurkan di tempat di depan penumpangnya kalau kelebihannya sedikit,” kata Finari, kemarin.
Menurut Finari, barang tegahan tersebut disita dari 24 penumpang pesawat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta dan 3 kasus dari barang kiriman kargo. “Ada 27 kasus, paling banyak dilakukan penegahan di terminal kedatangan Internasional,” kata Finari. Lebih lanjut Finari mengatakan, satu batang cerutu tersebut senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta tergantung merk dan asalnya.
“Kalau satu cerutu saja nilainya kita anggap rata-rata Rp 2 juta dikali 50 ada berapa? Ada Rp 100 juta. Tinggal dikalikan saja sama total barang tegahan kita,” ungkap Finari. “Sedangkan, kalau cerutu yang diimpor melalui barang kiriman atau kargo maksimal adalah 10 batang cerutu. Kelebihannya akan kami tegah dan dihancurkan,” tegas Finari.
Selain memusnahkan 539 batang cerutu, jajaran Bea dan Cukai Bandara Soetta juga memusnahkan 108.140 batang Rokok elektrik berbagai merek, 18 Kilogram tembakau iris, dan 1.122 botol Liquid Vape.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan telah diatur secara rinci maksimal barang impor melalui penumpang diberikan sebanyak 200 batang sigaret (rokok).
Kemudian 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris produk hasil tembakau lainnya, serta satu liter MMEA untuk setiap penumpang dewasa. Sedangkan, untuk impor melalui barang kiriman diberikan maksimal berupa 40 batang rokok, 10 batang cerutu, 40 gram mili liter tembakau iris atau hasil tembakau lainnya. (iqbal/made)
Diskusi tentang ini post