SATELITNEWS.COM, SERANG—Pengelolaan Stadion Internasional Banten diambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP). Pemindahan kewenangan itu berdasarkan perintah dari Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 48 tahun 2022 yang sudah berlaku mulai tahun anggaran 2023 ini.
Tidak hanya pengelolaan stadion, dalam Pergub tersebut seluruh tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) Cipta Karya pindah ke PUPR seperti penataan gedung, SPAM sampai sampah regional. Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan mengatakan, dirinya sudah menerima dan mempelajari DIPA yang masuk dari peralihan anggaran PRKP kepada dirinya, termasuk dokumen-dokumen penunjangnya.
“Untuk pengelolaan BIS itu, kita sudah menerima dokumen kontraknya, itu per triwulan. Untuk triwulan pertama sudah ada, nanti untuk triwulan kedua dilakukan penunjukan kembali,” katanya.
Dikatakan Arlan, penentuan pihak ketiga untuk pengelolaan BIS itu dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung karena besarannya tidak mencapai Rp200 juta. Kemudian dalam pengerjaannya juga disesuaikan dengan kebutuhan pemeliharaannya.
“Nominal Rp500 juta itu untuk tiga bulan. Sehingga bila dibagi itu jumlahnya setiap bulan kurang dari Rp200 juta. Makanya kita tidak lakukan lelang terbuka,” ungkapnya.
Disinggung terkait optimalisasi stadion yang pembangunannya menghabiskan anggaran hampir Rp1 triliun itu, Arlan mengungkapkan hal itu masih dalam proses kajian. Namun ia mengusahakan untuk secepatnya bisa dimanfaatkan agar bisa menghasilkan pendapatan ke kas daerah.
“Kita sekarang masih melakukan kajian, apakah akan menggunakan sistem KPBU atau non KPBU. Dua pilihan itu masing-masing kita persiapkan langkah teknisnya. Misalnya untuk KPBU, itu apakah diserahkan kepada BUMD untuk hal-hal teknisnya. Sedangkan jika non KPBU, berarti kita sendiri yang menentukan berapa besaran sewa dan pemanfaatan lainnya, sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucapnya.
Diungkapkan Arlan, pada tahun ini PUPR sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp52 miliar untuk pembangunan infrastruktur penunjang BIS yang masuk pada program prioritas. Misalnya lahan parkir, atau pembatas. Atau jika masih memungkinkan bisa untuk pembangunan venue penunjang lainnya.
“Kalau tempat parkir itu sudah tersedia, stadion itu bisa dimanfaatkan lebih optimal,” katanya.
Hal itu juga sejalan dengan yang direkomendasikan oleh PSSI letika melakukan kunjungan ke stadion beberapa waktu lalu. PSSI menyoroti fasilitas penunjang dari BIS itu.
“Itu arahan dari PSSI,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DRKP) Banten M Rachmat Rogianto mengatakan, sampai saat ini Stadion Internasional Banten belum bisa menghasilkan PAD untuk Pemprov Banten, mengingat sekarang masih dalam proses outline business case atau membuat perhitungan analisis bisnisnya.
“Kedepan pengelolaannya akan diserahkan kepada swasta atau melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan masa waktu mencapai 25 tahun biasanya,” katanya. (mg2)
Diskusi tentang ini post