SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, mencatat terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) di Kabupaten Pandeglang tahun 2023, mencapai Rp 41 Miliar.
Untuk memaksimalkan atau menyerap pajak sebesar itu, pihak Bapenda sedang mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 608.039 lembar.
Bahkan, di-launching di Aula Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat (17/3/2023) lalu, yang dihadiri oleh Bupati Pandeglang dan 35 Camat di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bapenda Pandeglang, Tatang Mukhtasar mengatakan, SPPT yang telah dicetak olehnya pada tahun 2023 itu, berdasarkan jumlah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).
“Ada sebanyak 608.039 lembar SPPT yang kami cetak, dari jumlah yang dicetak itu perolehan PBB-nya akan mencapai Rp41,4 miliar,” kata Tatang, kemarin.
Supaya dapat tercapai sesuai target Rp 41,4 Miliar, Tatang meminta kepada para Camat untuk segera mendistribusikan cetakan SPPT tersebut, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Maret 2023 nanti.
“Dalam rangka percepatan pendistribusian SPPT ini, kami minta kepada para Camat agar segera mendistribusikan paling lambat tanggal 31 Maret 2023. Sehingga, awal bulan April wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran,” tegasnya.
Tatang juga mengaku, sangat berharap kepada seluruh pihak untuk pro aktif. Agar target pendapatan pajak ini bisa terelalisasi dengan baik. “Pajak ini harus tercapai, guna keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, sektor pajak merupakan pendapatan terbesar bagi Pemerintah, dan hasil pajak tersebut akan disalurkan kembali ke masyarakat melalui program pembangunan.
“Pajak itu untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Pandeglang,” ungkap Irna.
Menurutnya, begitu besarnya sektor pendapatan pajak yang diperoleh Pemerintah, sudah barang tentu akan berpengaruh pada kemajuan pembangunan.
“Maka dari itu, kami memperluas akses pembayaran. Dengan perluasan akses pembayaran pajak yang semakin mudah, tentu saja sangat memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibanya sebagai wajib pajak,” pungkasnya.
Ditambahkannya, ia sangat mengapresiasi wajib pajak yang sudah taat membayar pajak. “Kami mengucapkan terima kasih, kepada wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibanya. Pajak yang telah dibayarkan itu, akan kami kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan dasar,” imbuhnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post