BacaJuga :
Diketahui, permohonan konsultasi yang diterima posko Perlindungan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang itu, terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang wanita dibawah umur, berinisial EA (15), warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octaviane, membenarkan perihal aduan atau konsultasi terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa EA (15) tersebut.
“Hari ini (Jumat,red), kami kembali menerima konsultasi dari korban yang mengalami tindak kejahatan dugaan pemerkosaan,” kata Helena, Jumat (24/3/2023).
Saat konsultasi, korban EA (15) menceritakan kronologis peristiwa dugaan pemerkosaan yang dialaminya. Kemudian, EA didampingi keluarganya meminta bantuan dan masukan kepada Kejari Pandeglang untuk mengawal kasus tersebut.
“Korban menceritakan apa yang terjadi dan dialaminya Sehingga, ia meminta bantuan langkah apa kedepan yang harus dilakukan. Korban merupakan anak dibawah umur, dan disabilitas, tuna rungu dan tuna wicara,” tambah Helena.
Helena mengatakan, posko Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang, merupakan implementasi dari Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT.
“Sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI, ditindaklanjuti Kejati Banten yang kemudian dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri yaitu, memberikan optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Baik sebagai pelaku, korban dan saksi, dalam penanganan perkara pidana, dengan ruang lingkup penanganan pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” paparnya lagi.
Menurut Helena, oleh karena itu Kejari Pandeglang aktif dan proaktif menangani masalah-masalah yang dihadapi perempuan dan anak.
“Posko perempuan dan anak Kejari Pandeglang, memberikan konsultasi permasalahan hukum termasuk untuk sekadar mencari informasi, curhat, pengaduan, diskusi, ataupun masukan lain terkait langkah hukum,” ujarnya lagi.
Ditegaskannya, pihaknya akan proaktif mengawasi dan mengamati insiden yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait perempuan dan anak.
“Walaupun tidak ada pelaporan atau pengaduan dari korban, posko akan semaksimal mungkin menindaklanjuti pengaduan ataupun laporan dari masyarakat tentang perilaku kekerasan kepada perempuan atau anak,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelum peristiwa pemerkosaan itu terjadi, EA (15) dan keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung. Setelah itu, EA (15) dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat.
Sepulang dari Garut, EA (15) dan keluarganyq mampir di kediaman saudaranya di Jakarta. Kemudian, keluarga EA (15) pulang lebih dulu ke Pandeglang.
Sedangkan korban EA (15), berangkat satu mobil dengan AR (18) yang merupakan sepupu EA (15), menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan FN (25), yang merupakan teman dari AR (18), pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu.
Kemudian, EA (15) bersama AR (18), E (20) dan FN (25), berangkat dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh FN (25).
Namun, FN (25), E (20) dan AR (18), malah membawa korban EA (15) ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang.
Di tempat itu, korban di cekoki minuman keras. Setelah korban setengah sadar, lalu dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh FN (25), E (20) dan AR (18).
Setibanya di Hotel tersebut, AR (18) menawarkan kepada pelaku FN (25) untuk memperkosa korban, korban EA (15) yang masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan, namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut.
Kemudian, pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh FN (25), E (20) dan AR (18). Namun diperjalanan, korban EA (15) diancam oleh FN (25), E (20) dan AR (18), agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.
Kasus ini baru terungkap, setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan ke 8 bulan, pada Senin, 13 Maret 2023.
Keluarga korban yang tidak terima atas kasus ini, langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Jumat (24/3/2023).
Korban dan pihak keluarga berharap, kasus itu dapat diungkap dan diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). (nipal)
Diskusi tentang ini post