SATELITNEWS.COM, SERPONG—Spanduk dan baliho para bakal calon legislatif (bacaleg) mulai marak menghiasi di setiap sudut di Kota Tangsel. Di gang, di tepi jalan, dan di tempat umum lainnya wajah-wajah bacaleg terpampang. Kondisi ini dinilai dapat merusak estetika kota.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari meminta para bacaleg untuk menahan diri terlebih dahulu, agar tidak melakukan kampanye dengan memasang baliho dan spanduk, terlebih lagi dapat merusak estetika kota.
“Untuk bacaleg ini kan tahapannya ada nanti, bukan saat ini. Dan itu semua sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Jadi kami harap menahan diri terlebih dahulu. Ya harus menahan diri dululah. Di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 itu sudah ada ketentuan bagaimana sosialisasi partai politik peserta Pemilu. Jadi tentu kita harapkan semuanya mengikuti aturan yang ada,” paparnya.
Namun, Hasyim menjelaskan, untuk terkait sosialisasi oleh partai politik bukan bacaleg itu diperbolehkan, karena pendaftaran calon baru diadakan Mei mendatang.
“Kalau sosialisasi oleh partai politik itu boleh, yang jadi peserta Pemilu sekarang ini sudah pasti partai politik kalau calon sebenarnya kan belum ada, karena pendaftaran calon dilakukan nanti awal Mei,” ungkapnya.
Hasyim mengatakan, dalam hal penindakan masih banyaknya spanduk politisi yang sudah menyatakan diri sebagai bacaleg, maka akan diserahkan kepada penindak aturan soal paturan pemasangan spanduk.
“Untuk itu kan ada aturan soal pemasangan spanduk, misalnya mungkin dari pemerintah daerah yang memang memiliki aturan soal pemasangan spanduk, jadi jika memang melanggar soal pemasangannya bisa saja ditindak,” pungkasnya. (dra/bnn)
Diskusi tentang ini post