SATELITNEWS.COM, SERPONG—Pemerintah Kota Tangsel menyiapkan pemindahan seluruh kabel internet untuk dipasang di dalam tanah. Dan nantinya seluruh perusahaan internal atau provider yang melakukan pemasangan kabel internet tersebut akan dikenakan retribusi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangsel Robby Cahyadi. Menurutnya, penarikan retribusi itu sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.
“Kalau yang sudah kami lakukan retribusi penggunaan ruang jalan. Hitungannya permeter, jadi sesuai dengan aturan baru nanti akan dikenakan retribusi,” kata Robby, kemarin.
Pasal 78 Ayat 2 berbunyi dikecualikan dari pengertian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. Huruf b tertulis penanaman atau pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
Paragraf 2 tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa. Pasal 82 Ayat 1 tertulis, tingkat penggunaan jasa pada retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf a sampai dengan d diukur berdasarkan jenis, lokasi, NJOP, dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
Ayat 2 menerangkan tingkat penggunaan jasa pada retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 1 huruf e diukur berdasarkan parameter dan metode.
Robby Cahyadi mencatat ada belasan operator jaringan telekomunikasi yang terdaftar resmi. Secara bertahap sejumlah kabel-kabel nantinya harus ditanam di bawah tanah. “Kalau pertemuan-pertemuan kita identifikasi sekitar 10-12 operator. Nanti akan kita kunci juga operator mana yang harus pindah ditanam di bawah tanah,” katanya.
Robby menargetkan, sedikitnya ada 10 provider fiber optik yang akan direlokasi dari udara ke dalam tanah di Jalan Raya Ciater, Jalan Benda Raya dan Jalan Parakan. “Target di atas 10-12 provider, ini kita akan kunci juga nanti berapa yang harus pindah dari udara ke tanah,” terang Robby.
Robby menyebut, relokasi kabel fiber optik itu sementara dimulai dari ruas jalan arteri utama sekitar Pusat Pemerintah Kota Tangsel. Titik lainnya, akan direlokasi secara bertahap. “Di Jalan Ceger Raya sedang pemindahan kabel dari udara ke tanah. Retribusinya sedang berproses juga,” ungkap Robby.
Robby juga menargetkan, relokasi kabel fober optik di tiga ruas jalan itu bakal rampung tahun ini. Dia optimistis, dari relokasi tersebut akan menghasilkan retribusi senilai Rp1 miliar lebih.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menuturkan, relokasi tersebut akan melibatkan pihak ketiga atau investor. Hal itu dilakukan, karena biaya untuk relokasi kabel fiber optik ke dalam tanah akan menguras banyak biaya dan terbebani jika mengandalkan APBD.
“Itu pun tergantung, karena ini sifatnya investasi. Kalau pakai APBD berat nantinya, kita dorong pada pihak ke tiga. Tapi itu komunikasi dengan investor dan pemilik jaringan,” pungkasnya. (dra/bnn)
Diskusi tentang ini post