SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Dikonfirmasi soal kabar ini, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya menyatakan, status penanganan perkara yang diduga melibatkan Rafael tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Jadi dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023. Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” ungkap Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Namun, Ali belum mau menyebut nama tersangka dalam kasus ini. Ali berjanji akan mengungkapkannya ketika proses penyidikan dianggap sudah cukup.
“Proses penyidikan ini kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitasnya,” tuturnya.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu. Namun, ia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Istri Rafael, Ernie Meike, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Kami pastikan akan mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Tentu nanti setiap perkembangan peristiwa ini akan kami sampaikan,” tandas Ali.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.
Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. (rm)
Diskusi tentang ini post