SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun ditahan usai diperiksa selama 6,5 jam sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Ayah Mario Dandy Satriyo yang datang sekitar pukul 10 pagi, digiring ke ruang konferensi pers, pukul 16.30 WIB. Jaket kulit hitam yang dipakainya untuk membalut kemeja batik lengan pendeknya, telah berganti rompi tahanan oranye KPK. Kedua tangannya diborgol.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 20 April.
“Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih,” ungkap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023. Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.
Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. (rm)
Diskusi tentang ini post