SATELITNEWS.COM, PANDEGLANGG – Penyidik unit 1 Satreskrim Polres Pandeglang, sudah melimpahkan tahap 1 berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22), ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, Senin (3/4/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap 1 berkas perkara pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22), kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Siap, tahap 1 berkas perkara pembunuhan Elisa sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Shilton, Selasa (4/4/2023).
Dikatakan Shilton, langkah selanjutnya penyidik akan menunggu petunjuk dari Jaksa Peneliti Berkas pada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Selanjutnya kita menunggu petunjuk Jaksa. Kalau belum lengkap kita akan lengkapi, kita nunggu petunjuk Jaksa dulu,” tambahnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane juga membenarkan, pihaknya telah menerima tahap 1 berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) dari penyidik unit 1 Satreskrim Polres Pandeglang.
“Berkasnya sudah kita terima, nanti kita teliti dulu. Kalau berkas itu lengkap kita nyatakan P21, kalau belum P18 P19,” ujarnya.
Berikutnya ujar dia, selama 7 hari kedepan bakal memberikan kejelasannya. “Nah, dalam waktu 7 hari kedepan nanti kita harus sudah memberikan kejelasan kepada penyidik apakah berkas ini P18 P19 atau P21,” tandasnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post