SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam aksi tawuran yang terjadi pada Selasa, (28/3/2023) lalu. Diketahui, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang remaja berinisial AS (17), MH (17) dan RR (17) karena kepemilikan senjata tajam dan melukai salah satu lawan dalam aksi tawuran tersebut.
“Korban IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri,” jelas Zain dalam keterangannya, Senin (10/04/2022).
Menurutnya, tawuran yang terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang ini, dua kelompok remaja itu janjian untuk tawuran lantaran telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.
Selanjutnya, Kapolsek Neglasari Kompol Purwanto yang mendapatkan laporan adanya aksi tawuran tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan mencari keterangan saksi-saksi. “Ketiga pelaku kita amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku AS mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan berupa pedang samurai, celurit panjang dan batang besi panjang berukuran 2.5 m dari ketiga pelaku. Karena pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar polisi melibatkan unit PPA, Bapas dan Komnas Anak.
“Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post