SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang mengajukan cuti tambahan hari raya idul Fitri. Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, kewenangan cuti bagi ASN, sekarang ini ada di Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing – masing.
Namun demikian, H-2 sebelum lebaran atau minggu depan pihaknya akan meminta rekapan permohonan cuti dari masing-masing OPD.
“Kalau tahun ini, sebagaimana Surat Edaran MenPAN-RB, dan Surat Keputusan bersama BKN dan beberapa kementerian, tidak ada larangan cuti tambahan, berarti kalau tidak ada larangan secara konstruksi hukumnya mereka boleh untuk menambah cuti tambahan,” kata Surtaman, Selasa (11/4/2023).
Hanya saja kata Surtaman, bagi beberapa OPD pelayanan yang melaksanakan tugas penting seperti Tenaga Kesahatan, Dishub dan lain sebagainya, maka cuti bersamanya diganti dengan hari lain.
“Agar pelayanan dikantornya tidak terhambat, Kepala OPD harus mengatur jadwal cuti tambahan. Tapi kalau menjelang lebaran ada larangan cuti tambahan, itu bisa dibatalkan,” ujarnya.
Surtaman mengungkapkan, maksimal cuti bagi ASN untuk cuti tahunan 12 hari. Sedangkan, cuti alasan penting maksimal 30 hari. Tapi jika dilihat alasan cuti hari raya idul Fitri tahun ini, kemungkinan karena sudah lama tidak silaturahmi lantaran Covid-19.
“Kayaknya yang mengajukan cuti tambahan lebaran banyak, tapi yang penting kami berikan kewenangan kepala OPD untuk mengatur, gak boleh secara bersamaan,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post