SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Tamara Bleszynki akhirnya bertemu dengan kakaknya, Ryszard Bleszynski, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ketika menghadiri sidang mediasi terkait kasus wanprestasi.
Tamara heran utangnya untuk membayar pengobatan mendiang ayah dihitung dengan bunga selama 21 tahun oleh Ryszard. Padahal, kesepakatannya saat itu biaya pengobatan ditanggung berdua secara rata.
Tidak ada aturan yang mengharuskan dia membayar bunga jika uang pembayaran bagiannya ditunda. “Apalagi sampai dibungakan terus-terusan, tentu saja menurut saya astaghfirullahaladzim,” kata Tamara, usai sidang Senin (10/4).
“Jadi, saya butuh juga waktu untuk menenangkan diri karena tidak ada di ajaran kepercayaan saya bahwa utang ayah dibungakan sampai 21 tahun. Itu enggak ada,” imbuhnya.
Tamara juga mengungkapkan permintaan kakaknya itu tak sejalan dengan wasiat yang ditinggalkan ayah mereka. Dalam surat wasiat itu, kata Tamara, disebutkan bahwa mereka bisa menjual aset yang ada jika tak bisa membayarnya.
Tamara menyebut mereka mempunyai aset bersama berupa hotel. Menurutnya, aset itu bisa dijual yang kemudian hasilnya dibagi dua secara rata. Dia mengatakan uang dari penjualan hotel bagiannya bisa digunakan untuk membayar biaya pengobatan sang ayah.
“Itu pun bagi kakak saya tidaklah cukup. Jadi saya butuh waktulah. Dan, saya pikir, sudahlah ya Allah, ini kan bulan suci Ramadan. Insyaallah di hari kemenangan ada perdamaian, ‘Oke, saya akan bayar lah tapi sesanggup saya’,” tuturnya.
Tamara digugat oleh Ryszard ke PN Jakarta Selatan atas tuduhan wanprestasi sebesar Rp34 miliar. Jumlah uang itu menurut kakaknya adalah utang yang harus dibayar Tamara untuk biaya pengobatan ayahnya.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Ryszard dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Latar belakang gugatan ini terkait dengan pengobatan ayah Tamara dan Ryszard yang mencapai US$103 ribu. Tamara dan Ryszard menjalani mediasi atas perkara tuduhan wanprestasi. Namun, mediasi itu dinyakan gagal sehingga harus menjalani sidang lanjutan. (san)
Diskusi tentang ini post