SATELITNEWS.COM, SERANG–Pemprov Banten memberikan peringatan kepada PO bus dan angkutan umum agar tidak mematok kenaikan tarif sembarangan pada momen menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Terlebih, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 3 Tahun 2023 tetang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, TBA dan TBB Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.
Dalam aturan itu, apabila operator bus mematok tarif bus ekonomi di atas TBA yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Sehingga dipastikan pada musim mudik tahun ini tidak ada tuslah atau tambahan biaya untuk angkutan darat termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, semua pihak harus patuh terhadap aturan yang berlaku terkait dengan pentapan tarif angkuran darat itu. Sebab aturan itu menjadi sebuah koridor dalam mengeluarkan kebijakan turunannya, termasuk di Provinsi Banten.
“Kita berharap semua pihak patuh terhadap aturan,” katanya, Selasa (18/4).
Meski demikian, lanjut Al, Pemprov Banten tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap angkutan darat yang didapati melanggar aturan. Ada batas kewenangan tahapan-tahapan yang mengaturnya.
“Oleh karena itu kita akan lihat nanti kondisi di lapangannya seperti apa, karena di situ ada kewenangan pusat, Provinsi serta Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi banten Tri Nurtopo menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara langsung ke sejumlah terminal untuk memastikan seluruh angkutan darat yang ada patuh terhadap aturan pemberlakuan tarif itu.
“Seharusnya masyarakat bisa mengadukan ke petugas yang ada di terminal sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
Tri mengaku akan menindak para pengusaha PO Bus atau angkutan yang melanggar aturan, seperti sanksi administrasi yang diberlakukan. “Bisa tidak boleh beroperasi sekian hari dan lainnya. Kita ikuti aturan saja,” pungkasnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post