SATELITNEWS.COM, SERANG – KPU Banten awal Mei 2023 membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten dan delapan kabupaten/kota pada Pemilu 2024 mendatang. Waktu pendaftaran dibuka selama dua pekan, yakni mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Anggota KPU Banten, Masudi, Rabu (26/4) mengatakan, pada awal bulan Mei, KPU akan mulai membuka pendaftaran Bacaleg DPRD. “Untuk provinsi dan kabupaten/ kota,” katanya.
Lanjut Masudi, pengumuman pendaftaran tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Provinsi Banten Nomor: 104/PL.01.4-Pu/36/2023, tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu serentak tahun 2024, tertanggal 24 April 2023.
“Untuk waktu pengajuan pada tanggal 1 hingga 13 Mei dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 14 Mei dimulai sejak 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” katanya.
Adapun untuk ketentuan lain-lain, menurut Masudi, dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi terkait pelayanan dan penjelasan informasi mengenai pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi.
“Untuk helpdesk KPU Provinsi Banten dapat melalui sambungan telepon di 0254-216106 pada hari kerja dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, atau Handphone di 085311664882 dan 081776372. Dan bisa juga melalui email teknisbantenkpu@gmail.com,” katanya.
Untuk pengumuman dapat dilihat di website http://banten.kpu.go.id. KPU Provinsi Banten membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu Serentak tahun 2024, melalui partai politik (parpol) peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.
“Adapun (syarat) pengajuan yang harus dipenuhi berupa dokumen pengajuan model B-pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon (Sistem Pencalonan, red). Daftar Bakal Calon menggunakan formulir model B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum parpol peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal parpol atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menyelenggarakan urusan tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon,” ungkapnya.
Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud masih kata Masudi, dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, dalam bentuk digital diunggah di Silon. (bnn/aditya)
Diskusi tentang ini post