SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – KPU Kabupaten Pandeglang, membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pandeglang, periode 2024 – 2029 pada 1 – 14 Mei 2023.
Tanggal 1 – 13 Mei 2023, waktunya pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, tanggal 14 Mei 2023 pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, sebelum menyerahkan daftar Bacaleg, operator Partai Politik (Parpol) harus meng upload terlebih dahulu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masing-masing Parpol. Silon diaktivasi oleh masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“DPP berkoordinasi dengan KPU RI, terkait aktivasi Silon,” kata Ahmadi, Senin (1/5/2023).
Sebelum menyerahkan data Bacaleg, kata Ahmadi, maksimal sehari sebelumnya pengurus Parpol bisa mengkonsultasikan ke helpdesk (warung layanan) di kantor KPU Pandeglang.
“Pada prinsipnya, KPU itu melayani, siapa yang dilayani ? Ya yang pertama, peserta Pemilu dalam hal ini Parpol, Capres-Cawapres dan calon perseorangan. Yang kedua, KPU melayani pemilih,” ujarnya.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menambahkan, setelah Parpol menyerahkan data Bacaleg, pihaknya akan lakukan verifikasi administrasi (vermin) sambil melihat Silon.
“Jika lengkap, kita akan buatkan tanda terima. Jika tidak lengkap, berkasnya kita akan kembalikan ke Parpol yang bersangkutan,” imbuhnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post