SATELITNEWS.COM, SERANG—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Banten akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelantikan pejabat yang tidak liner dengan latar belakangnya. Ketidaklinieran tersebut dianggap dapat membuat pejabat bersangkutan tak efektif dalam bekerja.
Kepala ORI Provinsi Banten Fadli Afriadi menjelaskan pihaknya telah menemukan bukti awal dugaan pelanggaran administrasi pada pelantikan pejabat pada 2 Mei 2023 lalu. Rencananya ombudsman akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.
Fadli Afriadi mengaku, penelusuran dugaan adanya maladministrasi dalam pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemprov Banten itu bukan karena adanya kebuntuan komunikasi yang terjadi sebelumnya. Fadhil meyakini jika pihaknya tidak ada masalah dengan siapapun, termasuk dengan Pemda.
“Kami ini lembaga negara yang tidak mempunyai tanggungjawab kepada Pemda,” katanya, Rabu (10/5).
Fadhil berdalih ia hanya baru menerima data-data awal. Berdasarkan analisa dari data yang didapat tersebut, pihaknya menemukan ada sekian jabatan yang tidak linier, yang tentunya ini membutuhkan klarifikasi dan tindak lanjut.
“Maka dari itu kita akan melakukan investigasi apakah benar ada sekian jabatan yang tidak linier berdasarkan data yang kami terima tersebut. Kita juga kan belum mengetahui secara langsung apakah rekomendasi dari BKN itu benar adanya,” pungkasnya.
Oleh karena itu, meskipun belum dilakukan investigasi, Fadhil berdalih sebagai bentuk transparansi ORI Banten pihaknya menyampaikan terlebih dahulu terhadap apa yang akan dilakukan itu. “Kendatipun nanti tidak ada persoalan yang diperoleh, ya akan kita sampaikan apa adanya,” katanya.
Fadil mengaku menemukan dugaan 27 persen posisi jabatan yang tidak linier pada pelantikan 478 pejabat setingkat eselon III dan IV yang dilakukan beberapa waktu lalu. Hal itu jika dibiarkan maka akan berdampak pada kinerja birokrasi yang kurang efektif.
“Itu tidak akan efektif, karena keberadaan pejabatnya tidak kompeten di bidangnya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku menyambut baik terhadap apa yang akan dilakukan oleh ORI Banten. Dirinya mengaku sangat terbuka akan masukan-masukan darri pihak manapun selama itu baik untuk perbaikan pembangunan.
“Beliau punya otoritas dan kita menunggu arahan beliau untuk bisa kita lakukan apa yang bisa kita lakukan dari Pemda. Tapi prinsipnya kita sudah berusaha seoptimal mungkin secara administratif memenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Al memastikan semua prosedur itu sudah sesuai ketentuan seperti mulai dari review, rekomendasi teknis dari BKN dan sebagainya. Jika nanti ORI menemukan hal-hal yang untuk dilakukan perbaikan secara teknis, kita akan menyesuaikan dengan aspek regulasi yang menjadi mandatori dari ombudsman itu sendiri.
“Kita tunggu saja, tidak bisa berandai-andai saat ini mah,” katanya.
Pemprov Banten diwakili oleh Sekretaris Diskominfo SP, Karna Wijaya, merespon hasil temuan Ombudsman tersebut. Menurutnya, temuan Ombudsman yang telah dirilis masih bersifat makro dan sepihak.
“Artinya, siapa, menduduki jabatan apa yang diduga tidak kompeten dan tidak linier itu masih belum jelas, di samping debatebel secara eksepsional, apakah penetapan dan pelantikan pejabat masuk domain Ombudsman Banten,” ujarnya dalam rilis yang diterima secara terpisah.
Ia mengatakan, manajemen pembinaan kepegawaian dalam struktur pemerintahan, berbeda dengan lembaga lainnya yang memutlakkan kompetensi dan linieritas, seperti perguruan tinggi, lembaga riset dan sejenisnya.
“Yang diatur secara rigid dan limitatif dalam regulasi yang mengatur lembaga tersebut. Sementara linearitas pendidikan dan kompetensi di dalam birokrasi pemerintah lebih fleksibel,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa seorang ASN apapun latar belakang pendidikannya, sejak pengangkatannya dari calon ASN hingga menjadi pelaksana, telah dibekali dan memiliki kompetensi yang menjadi modal awal dalam urgensitas pengisian jabatan kosong, agar tidak terjadi stagnasi pelayanan publik.
“Untuk meningkatkan kompetensi aparatur, BPSDM Pemprov Banten telah menyiapkan program diklat penjenjangan PKA (Pengembangan Kompetensi Administrator) bagi eselon III dan Diklat PKP (Pengembangan Kompetensi Pengawas) untuk eselon IV,” ucapnya.
Sehingga, pihaknya menilai bahwa penilaian Ombudsman itu kurang tepat. Meski demikian, Pemprov Banten mengapresiasi dan kooperatif atas prakarsa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten untuk menginvestigasi penetapan dan pelantikan pejabat tersebut.
“Yang diduga ada maladministrasi sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers siang hari tadi,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelayanan publik diatur dalam UU nomor 25 tahun 2009. Pada pasal 1 disebutkan jika pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sedangkan rotasi dan mutasi yang merupakan bagian dari manajemen ASN tertuang dalam aturan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang diperkuat dengan Perpres nomor 116 tahun 2022 dimana ada beberapa lembaga yang diberikan kewenangan dalam Pengawasan dan Pengendalian dalam rangka manajemen ASN itu sendiri yakni Wasdal, NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) dan Manajemen ASN dilaksanakan oleh BKN. (mg2/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post