SATELITNEWS.COM, SERANG – Jabatan Pj Gubernur Banten yang saat ini diduduki oleh Al Muktabar, dipastikan diperpanjang. Meski tidak ada undangan resmi, namun Al Muktabar dipastikan akan datang ke Kemendagri, Jumat, (11/5/2023) pagi untuk mengambil Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
Al Muktabar dikukuhkan pertama kali menjadi Pj Gubernur Banten, pada tanggal 12 Mei 2022 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 bersama empat Pj Gubernur lainnya yakni, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Berbeda dengan jabatan Pj Gubernur di empat daerah di atas, yang tidak diperpanjang, untuk Provinsi Banten, informasi yang dihimpun tetap diperpanjang. Dengan begitu maka, agenda Al Muktabar di Kemendagri hanya untuk mengambil SK perpanjangan saja.
“Informasinya beliau hanya mengambil SK perpanjangan saja, tidak ada pengukuhan atau pelantikan lagi. Makanya tidak ada undangan resmi. Itu juga dimungkinkan beliau sendirian yang akan ke Kemendagri,” kata salah satu sumber di Badan Penghubung Jakarta, Kamis (11/5/2023) malam.
Kepastian perpanjangan Pj Gubernur Al Muktabar juga diungkapkan oleh orang-orang di lingkaran Al Muktabar. Menurutnya, berdasarkan informasi dari internal Kemendagri, KASN serta beberapa pejabat pusat lainnya memastikan posisi Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan diperpanjang.
“Mereka mengatakan begitu, diperpanjang,” katanya.
Sama seperti tahun sebelumnya, lanjutnya, pelantikan dan penyerahan SK itu dipastikan akan kembali dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian yang mewakili Presiden Jokowi yang saat ini masih berada di Labuan Bajo mengikuti agenda KTT Asean.
“Awalnya ada dua kemungkinan, tanggal 12 atau tanggal 16 Mei. Tapi kalau besok (hari ini-red) bapak diagendakan ke Kemendagri, kemungkinan besar dalam agenda itu,” ucapnya.
Beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten sendiri, saat dikonfirmasi mengaku sampai saat ini tidak menerima undangan pelantikan Pj Gubernur Banten. Seperti misalnya Plt Kepala Diskominfo SP Nana Suryana, yang tidak mengetahui jika ada agenda pimpinan ke Kemendagri.
“Saya ga dapet undangan kang, kalau besok bapak ke Kemendagri,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, juga mengaku belum mendapatkan surat undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
“Saya belum mendapatkan undangan terkait pelantikan,” ungkap Andra Soni, saat Diskusi Kamisan di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kamis (11/5/2023).
Padahal, kata Andra, besok (12 Mei 2023, red) tepat satu tahun Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, sehingga pada dasarnya tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan dalam hal ini di Provinsi Banten.
Tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan,” katanya.
Dikatakannya, meski dirinya belum mendapatkan surat undangan, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten bisa saja diganti, atau bisa juga diperpanjang kembali.
“Tepat satu tahun pada 12 Mei 2023, didalam SK yang diterbitkan presiden itu masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur selama satu tahun, dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau yang orang berbeda,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi hal itu, Al Muktabar mengaku, sebagai seorang ASN dirinya hanya menjalankan apa yang ditugaskan kepada dirinya. Maka dari itu, sampai saat ini ia masih fokus bekerja dan tidak memikirkan perpanjangan masa jabatan.
“Tidak, tidak mengganggu aktivitas pekerjaan. Semuanya berjalan seperti biasa, apa yang ditugaskan kepada saya sebagai mandatori dari Presiden, saya kerjakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Al Muktabar, juga tidak mau berandai-andai sebelum adanya SK yang ia pegang jika memang nanti diperpanjang. Jikapun tidak diperpanjang, masih banyak pekerjaan lainnya yang harus saya selesai sebagai abdi negara.
“Sebagai abdi negara, tentunya saya hanya menjalankan tugas,” ungkapnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post