SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sekretaris jenderal Partai Nasdem itu diduga terlibat kasus korupsi proyek BTS. Padahal, namanya telah didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU pekan lalu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, bacaleg yang berstatus menjadi tersangka tidak otomatis gugur. Berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang maju sebagai bacaleg adalah seseorang yang berstatus terpidana. ”Ketentuannya adalah harus sudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hasyim di gedung DPR di Jakarta kemarin (17/5).
Dengan begitu, lanjut dia, selama masih diperiksa atau bahkan disidang sebagai tersangka, posisi yang bersangkutan tidak dibatalkan. Karena itu, pihaknya akan terus melaksanakan verifikasi administrasi terhadap berkas Johnny Plate.
Selain putusan berkekuatan hukum tetap, lanjut Hasyim, yang dapat membatalkan seorang bacaleg adalah sikap yang bersangkutan dan partai politik. ”Misalnya, mau mengundurkan diri. Nah, itu adalah hak yang bersangkutan. Kalau misalnya mau ditarik partainya, itu juga urusan partai yang bersangkutan. Ini dapat dilakukan dalam tahap perbaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh belum mengambil keputusan tentang status Plate sebagai bacaleg. Dia akan berkonsultasi dengan KPU lebih dulu. Jika secara aturan masih bisa, mungkin Plate akan tetap melanjutkan pencalegan tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus caleg berstatus tersangka juga pernah terjadi menjelang Pemilu 2019. Saat itu kasus tersebut dialami Sukiman, anggota DPR dari Fraksi PAN. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dana perimbangan daerah senilai Rp 2,6 miliar. Ketika itu KPU juga tidak mencoretnya. Dalam perkembangan persidangan, Sukiman divonis enam tahun penjara. (jpc)
Diskusi tentang ini post