SATELITNEWS.COM, SERANG–Seorang warga Kota Serang, Muhammad Rizki (23), beberapa hari lalu menemukan satu kantong plastik jarum suntik yang dibuang sembarangan oleh orang tak dikenal, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Puluhan jarum suntik yang terbungkus plastik itu, setelah dibuka ternyata merupakan limbah medis B3. Karena setelah dibuka, jarum suntik itu masih menyisakan bercak darah. Saat ini, limbah B3 itu sudah dibawa ke Polsek Serang.
“Saya rasa itu sengaja dibuang. Karena kalau tertinggal, nggak mungkin di tempat seperti ini,” kata Rizki.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait dengan adanya pembuangan limbah B3 sembarangan itu. Investigasi akan dilakukan bersama dengan tim Kesehatan dari Puskesmas terdekat.
“Saya akan cari dulu kepada puskesmas untuk menginvestigasi dari mana asal limbah tersebut. Kalau sudah ada info nanti akan saya sampaikan,” ungkap Ati, Selasa (24/5/2023).
Ati menegaskan, jarum suntik bekas itu merupakan jenis limbah B3 yang penanganan dan pengolahannya harus dilakukakn secara khusus. Termasuk juga bagi Fasilitas Kesehatan (Faskes), mekanisme pengolahan dan penanganan limbah B3 itu, menjadi salah satu syarat wajib ketika mengurus izin pendirian.
“Karena itu harus ditangani dengan baik, tidak boleh asal. Ada banyak bakteri berbahaya yang terkandung di dalamnya, yang bisa menular jika tidak ditangani dengan baik,” ucapnya.
Dikatakan Ati, setiap Faskes dalam proses izin pendiriannya itu harus sudah memiliki alat pengolahan limbah atau biasa disebut mesin insenerator. Itu menjadi persyaratan wajib. Jika tidak memiliki, maka harus ada mou kerjasama dengan pihak ketiga yang juga profesional dalam membidangi masalah pengolahan limbah B3.
“Dari mulai pengangkatan limbahnya, sampai pengolahannya,” tandasnya.
Terkait dengan kasus pembuangan limbah B3 itu, Ati belum bisa memastikan apakah ada sanksi yang diberikan kepada pelakunya. Mengingat hal itu bukan pada kewenangannya melainkan pada peraturan Kementrian Lingkungan Hidup (Permen LH).
“Itu ada di LH, bukan di kami. Nanti kita konsultasikan,” pungkasnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post