SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan agar setiap penyelenggara pemilu tidak boleh main-main dalam menegakkan hukum atau aturan dalam melaksanakan tahapan pemilu. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, fungsi pencegahan yang dilakukan oleh pengawas pemilu harus diartikan dalam rangka menegakkan kebenaran. Artinya, proses penegakan kebenaran harus mengabaikan rasa iba atau relasi-relasi tertentu. Seperti hubungan pertemanan atau bahkan hubungan kekeluargaan.
“Kalau kita menegakkan hukum itu ada unsur dorongan kasihan, maka tidak akan ada penegakan hukum yang adil,” terang Dewi.
Menurutnya, penegakan hukum dalam pemilu tidak mengenal restorative justice atau upaya penyelesaian perkara secara musyawarah hingga kedua belah pihak mencapai kata mufakat untuk berdamai. Hal ini, kata Dewi, dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas serta tidak mengesankan bermain-main dengan aturan.
“Jadi memang jadi penegak hukum itu harus mati rasa. Kalau terbukti harus diberi sanksi,” tegasnya.
Dewi melanjutkan, penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sejatinya hanya memiliki dua tujuan. Yaitu, melindungi hak konstitusional pemilih dan pihak yang dipilih atau peserta pemilu.
“Itu tugas mulia kita. Kalau tugas mulia ini tidak bisa ditegakkan, maka kita sebenarnya gagal sebagai penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong penanganan yang afirmatif untuk menegakkan keadilan dalam pemilu. “Penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif, sesuai dengan keadilan pemilu yang Bawaslu jadikan slogan,” kata Anggota Bawaslu Puadi.
Kata Puadi, penanganan pelanggaran yang afirmatif menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu. Dia juga meminta untuk mengklasifikasikan jenis perbuatan pelanggaran seperti apa yang dapat disesuaikan dengan penanganan pelanggaran afirmatif.
“Nah, ini harus didiskusikan terlebih dahulu. Kalau sudah sepemahaman, baru kita suarakan ke Bawaslu semua jajaran,” tegasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post