SATELITNEWS.COM, SERANG— Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperingatkan kepada seluruh pemangku dan pelaksana kebijakan di Pemerintah Daerah (Pemda) di Banten agar tidak mempersulit proses belanja pengadaan yang melalui sistem e-katalog.
Terlebih saat ini sudah ada peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 17 tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sehingga dengan Perpres itu, belanja pengadaan bisa lebih cepat, mudah, efesien terbuka dan akuntabel.
Kepala Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta pada saat Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Metode Pemilihan Penyedia Secara Elektronik di Provinsi Banten di Aula Bappeda, Kota Serang, Rabu (31/5) mengatakan, dengan Perpres itu pemerintah mendorong seluruh pengusaha lokal serta UMKM untuk memasukkan seluruh produknya ke dalam e-katalog.
“Tidak perlu berbadan usaha, perorangan juga bisa. Tidak perlu harus memiliki SIUP, NIB juga cukup. Jadi sudah semakin mudah bagi pengusaha lokal atau UMKM,” katanya.
Hal itu, lanjutnya, perlu menjadi perhatian seluruh Pemda. Pasalnya tidak semua Pemda paham akan mekanisme baru itu, sehingga mereka tetap keukeuh bahwasannya yang bisa menjalankan proyek pekerjaan itu hanya yang berbadan hukum saja.
“Bapak presiden sangat konsen akan hal ini. Sehingga beliau sampai mengeluarkan Perpres itu, itu semata-mata untuk meningkatkan produktifitas perekonomian di daerah dan meningkatkan belanja pemerintah,” ujarnya.
Ditegaskan Setya, hal ini harus menjadi perhatian betul, pasalnya di lapangan kita sering dipersulit baik oleh kepala daerah yang belum paham, pejabat terkait sampai bendaharanya.
“Bendahara itu sering mempersulit. Harus ada berita acara, bukti dokumentasi segalalah. Padahal kegiatannya sudah jelas-jelas ada ini, diliput pula,” ujar dia.
Kemudian, tambahnya, dalam sistem e-katalog di Perpres yang baru ini, para pengusaha lokal maupun UMKM juga bisa meminta bayaran di depan, tidak harus setelah selesai pekerjaan. Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan usaha mereka.
“Ini UMKM modalnya terbatas dan harus terus diputar. Kalau harus menunggu beberapa bulan baru bisa dicairkan anggarannya, lalu modal untuk operasional mereka dari mana? Ini tidak boleh terjadi. Inilah yang menjadi alas an utama mereka tidak mau ikut-ikutan pengadaan di pemerintahan, karena bayarnya pasti inden, padahal modal mereka sangat terbatas,” jelasnya.
Diungkapkan Setya, Presiden Jokowi berharap dengan adanya pengadaan Barjas di pemerintah itu bisa meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), meningkatkan porsi UMKM dan koperasi, memastikan transparansi PBJ, mengupayakan efesiensi belanja pemerintah serta mempercepat penyerapan anggaran pemerintah.
Karena setiap Rp400 triliun belanja PDN, dapat peningkatan pertumbuhan ekonomi 1,5 – 1,8 persen dan berdampak pada penyerapan 2 juta tenaga kerja. Sehingga ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam peningkatan kinerja pengadaan yang Pro PDN dan UMK-K, dari mulai penguatan regulasi, pengembangan digitalisasi, profesionalisme SDM PBJ dan melakukan monitor serta evaluasi.
“Berdasarkan hasil monitoring RUP nasional sampai tanggal sampai 29 Mei 2023 progres pelaksanaannya sudah mencapai Rp486 triliun lebih atau 45,90 persen dari perencanaan sebesar Rp1.061 triliun,” ujarnya.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2023 ini, pemerintah menargetkan realisasi belanja PDN mencapai 95 persen baik dari APBN maupun APBD. Dengan katalog elektronik yang tayang mencapai 5 juta dari capaian saat ini baru 2,3 juta. Sehingga nilai transaksi yang akan diperoleh diperkirakan mencapai Rp500 triliun atau meningkat lima kali lipat dari capaian saat ini sebesar Rp81,6 triliun.
“Perkembangan katalog elektronik sampai 29 Mei 2023 dimana jumlah tayang mencapai 4.687.792 yang terdiri dari katalog nasional 1.578.939, katalog sektoral 589.540 dan katalog lokal 2.519.313. Untuk katalog lokal itu, 82,16 persennya merupakan produk lokal yang dilakukan tanpa melalui TKDN, sedangkan yang melalui TKDN 14,79 persen,” ucapnya.
Sedangkan jumlah penyedia sampai saat ini sudah mencapai 165.523 dengan rincian 66.573 usaha mikro, 59.082 usaha kecil, 8.448 usaha menengah dan 31.420 non UMKM, “dengan jumlah transaksi mencapai Rp266 triliun,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam sistem e-katalog di lingkungan Pemprov Banten sudah melampaui target. Saat ini akumulasi serapan PDN tercatat sudah lebih dari Rp192 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp60 miliar.
Meskipun demikian, Pemprov Banten terus melakukan upaya peningkatan partisipasi pengusaha lokal dan sektor UMKM. Karena dengan begitu maka, dampak peningkatan ekonomi masyarakat akan semakin meningkat.
“Kita berharap dengan penguatan sistem pengadaan secara elektronik melalui e-katalog ini pelaksanaan pembangunan di Banten bisa berdampak luas,” katanya.
Diungkapkan Al Muktabar, pada tahun 2022 lalu target PDN kita juga sudah lebih target nasional yakni mencapai 41 persen dari target nasional sebesar 40 persen dari total anggaran yang disediakan.
“Namun di samping itu, kita juga terus dorong seluruh OPD untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam dan komprehensif dalam pelaksanaan Barjas secara elektronik itu, makanya kita lakukan sosialisasi ini,” jelas Al Muktabar.
Al Muktabar mengungkapkan, jika penggunaan e-katalog lokal ini sama sekali tidak mengganggu perkembangan pengusaha lokal. Justru dengan sistem ini kita ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada pengusaha lokal yang telah mendedikasikan diri membangun Banten melalui Barjas ini.
“Karena di e-katalog itu ada produk lokal, nasional dan sektoral. Sehingga tidak lagi dipertentangkan bahwa ini akan menggangu atau tidak memberikan ruang kepada luas pengusaha daerah,” ungkapnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post