SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal 50 tahun. Tujuannya, untuk mencegah terulangnya ratusan petugas KPPS yang meninggal seperti Pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melakukan riset terkait kematian anggota KPPS pada Pemilu 2019. Hasilnya, mayoritas yang meninggal karena usianya di atas 50 tahun.
“Yang meninggal ada yang komorbid atau penyakit bawaan seperti serangan jantung, diabetes dan hipertensi,” kata Hasyim di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan riset tersebut, kata Hasyim, KPU mengajukan sejumlah evaluasi. Salah satunya, petugas KPPS maksimal berusia 50 tahun. Dia mengatakan, ketentuan tersebut sudah diterapkan pada Pilkada 2020.
“Kemudian untuk anggota KPPS yang sakit atau meninggal, KPU tidak memiliki desain anggaran untuk asuransi, tapi berupa santunan. Santunan diberikan saat ada kejadian yang menimpa,” jelas Hasyim.
Kendati demikian, kata Hasyim, KPU tengah berusaha supaya petugas KPPS yang meninggal tetap mendapat perlindungan dengan menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Dalam instruksi tersebut, ada arahan pada sejumlah kementerian dan semua gubernur, bupati, walikota memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu,” bebernya.
Hasyim menegaskan, berdasarkan Inpres tersebut, KPU telah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Kepada Kemendagri, KPU meminta agar ada arahan dari kementerian untuk para kepala daerah.
Sementara, surat untuk KPU di wilayah, agar mereka berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Sebab, anggaran santunan berasal dari anggaran Pemda.
“Penyelenggara pemilu kita, ya warga setempat. Jadi, itu jadi tanggung jawab Pemda,” imbuhnya.
Selain itu, Hasyim meminta Pemda memberikan fasilitas dan memastikan kesehatan kepada petugas KPPS sebelum bertugas pada pemungutan suara 14 Februari 2024.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu, ketentuan usia anggota badan ad hoc yang diatur hanya batas usia minimal, yakni 17 tahun. (rm)
Diskusi tentang ini post