SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Berakhir sudah aksi kejahatan kelompok penjualan perhiasan emas palsu. Setelah tiga tahun menjalankan perbuatan haramnya tersebut, enam anggota sindikat yang melakukan aksinya di Jabodetabek itu dibekuk Polsek Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Para pelaku yang ditangkap berinisial AG, NA, FA, BPA, DA dan YS. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagedangan.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan menjual sejumlah perhiasan yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Padahal, perhiasan yang dijual para pelaku itu tak sepenuhnya mengandung emas murni, melainkan hanya lapisannya saja.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengungkapkan masing-masing anggota sindikat memiliki peran berbeda. DA dan YS merupakan pemilik. Sedangkan BPA berperan mengatur AG, NA dan FA dalam menentukan target toko yang dituju.
“Jadi BPA ini biasanya menyuruh 3 orang pelaku lainnya untuk beraksi di toko emas yang berbeda,” ujar Seala dalam konferensi pers, Kamis(15/6).
Menurut Seala enam orang pelaku tersebut melancarkan aksinya di berbagai wilayah Jabodetabek selama 3 tahun belakangan.
“Barang yang mereka beli dari Surabaya. Jadi ini bisa dilihat ada nota transaksi dari berbagai toko emas yang ada di Jabodetabek,” kata Seala.
Seala mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah pihaknya menangkap AG. Dia menjual tiga gelas emas palsu di Toko Royal, Aeon Mal BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (18/4).
Saat itu, AG menjual tiga gelang emas shogun yang diduga emas palsu seharga Rp 12.200.000 dan diterima oleh pegawai toko setelah melakukan pengecekan menggunakan kaca pembesar. Setelah pemilik toko mengecek ulang, tiga gelang itu rupanya palsu.
“Pengecekan ulang dengan cairan air keras atau air uji emas terhadap barang berupa emas baru terlihat bahwa emas tersebut adalah palsu,” ucap Seala.
Setelah itu, AG kemudian diamankan karyawan toko setelah kembali mendatangi toko untuk menjual kalung rantai. Kepada pegawai, AG mengakui bahwa perhiasan yang telah dijual itu palsu.
“Tersangka mengakui bahwa benar telah jual emas palsu ke Toko Royal Gold. Setelah itu, Polsek Pagedangan melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan lima pelaku lainnya,” ujar Seala.
Menurut Kapolsek, DA dan YS memberikan sejumlah uang kepada anak buahnya setiap kali beraksi.
“Untuk hasil penjualan itu mereka diberikan 50 ribu per gram. Kalau mereka jual 28 gram berarti 50 ribu dikali 28,” ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku, tambah Seala, terbilang rapi. Apalagi dalam pengecekan awal pemilik atau pegawai toko belum bisa mengetahui jika emas tersebut tidak sesuai dengan nota yang disertakan.
“Mereka ini sangat rapi. Saat pengujian pertama itu masih terlihat emas saat digesek bahkan dipatahkan juga masih terlihat emas ini sangat rapi. Korban mematahkan dan ada serpihan emas baru terlihat ini palsu,” ujarnya.
Seala mengimbau untuk para pemilik toko emas agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli.
“Kami imbau kepada pemilik toko emas atau pedagang lebih hati hati. Sindikat ini sudah beraksi di banyak wilayah yang ada di Jabodetabek,” ujarnya.
Atas perbuatannya ke enam orang tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara. (alfian)
Diskusi tentang ini post